SEKATO.CO.ID — Mantan Bupati Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) Safrial mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjabbar untuk mengambil langkah hukum atas disahkannya peraturan daerah (perda) RTRW Provinsi Jambi yang merugikan bumi serengkuh dayung serentak ketujuan.
Safrial mengatakan pemkab Tanjabbar harus segera melakukan upaya hukum dan langkah langkah yang memguntungkan Tanjabbar atas hal itu.
“Pemkab Tajabbar harus gugat perda atau yudisial review ke MA (Mahkamah Agung),” katanya singkat saat dikonfirmasi.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar menyebutkan akibat disahkan perda RTRW Provinsi Jambi. Tanjab Barat kehilangan 42 sumur minyak dan gas (migas) dari total 44 sumur yang ada.
Jahfar juga mendesak adanya pengambilan langkah hukum oleh pemkab Tanjabbat atas disahkannya perda RTRW.
“Kita minta pemkab Tanjab Barat untuk segera mengambil langkah hukum terkait perda RTRW Provinsi Jambi ke Mahkamah Agung (MA),” katanya.
Ahmad Jahfar pun mempertanyakan kinerja DPRD Provinsi Jambi dengan du sahkannya ranperda menjadi perda RTRW yang sangat merugikan Tanjab Barat.
“Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka (red. DPRD Provinsi Jambi) menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas diwilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit.” Pungkasnya.
Discussion about this post