SEKATO.ID | JAKARTA – Libur nasional dan cuti bersama 2021 kembali disesuaikan pemerintah. Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi tahun ini pun tanggalnya digeser.
Hal ini menjadi keputusan Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy seusai rapat internal bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.
“Bahwa sesuai arahan dari Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah Covid-19 yang sampai sekarang bisa dituntaskan. Maka kemudian Bapak Persiden memberi arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama,” katanya dalam konferensi persnya, Jumat (18/6/2021).
Muhajir menyebut, pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari cuti bersama.
“Libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021. Diubah menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021. Untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober menjadi Rabu 20 Oktober 2021,” tuturnya.
“Libur cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan,” lanjutnya.
Sehingga libur nasional yang tetap antara lain 20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 H, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, dan 25 Desember Hari Raya Natal.
Sumber: okezone
Discussion about this post