JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap terdapat 45 kantor partai politik (Parpol) yang terdaftar di Kemnetrian Hukum dan Hak Asazi Manusia (Kemenkumham) tidak ditemukan alias fiktif.
Kepala Biro Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Melgiya Carolina mengatakan pihaknya tidak dapat mengirimkan surat ke 45 alamat partai politik dikarenakan alamat tersebut fiktif.
“45 parpol tidak dapat kami kirimkan surat tersebut karena alamat kantor yang sesuai dari Kemenkumham tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” katanya seperti lansir dari CNNIndonesia com, Senin (13/6/2022)
Hal ini diketahui KPU saat hendak mengirim surat undangan Simulasi Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Sementara, 30 parpol lainnya telah menerima surat undangan tersebut.
“Dari 30 parpol yang sudah menerima surat dari KPU, telah hadir sebanyak 23 parpol, dan yang belum hadir adalah 7 parpol,” ujarnya
Terpisah, anggota KPU August Mellaz mengungkap simulasi SIPOL ini bertujuan mengabarkan kepada parpol atas perbaikan sistem menuju pemilu 2024 mendatang.
“Kita juga akan mendengarkan bagaimana input yang menjadi respons parpol. Sehingga, ini dimasukkan dalam rangka menyempurnakan sistem yang kita gunakan,” jelas August pada wartawan.
August menyebut SIPOL diharapkan menjadi pondasi untuk membangun sistem kepartaian yang lebih modern. Terlebih soal data administrasi agar terdokumentasi dengan baik.
“Terdokumentasi dengan rapi, ada kesepahaman baik KPU dengan parpol, agar proses-proses administrasi sampai verifikasi lapangan bisa berjalan dengan baik,” ujar August.
Meski demikian, KPU tak bisa memastikan waktu spesifik parpol bisa memasukkan data dalam SIPOL. KPU masih menunggu pengesahan Peraturan KPU (PKPU) terkait verifikasi parpol.
“Di situ (PKPU) akan dilampirkan segala lampiran dan time line-nya. Tapi kita coba sekarang ini, uji coba bagaimana sistem ini bekerja,” ucap August.
Pendaftaran partai politik sendiri dimulai tanggal 29 Juli 2022-13 Desember 2022.
Discussion about this post