SEKATO.ID | JAMBI – Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi dari Fraksi PDIP, Junedi Singarimbun menyoroti lambannya penanganan kasus Pasar Maliboro yang berada di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Sungaiasam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai aset pemerintah tersebut.
Sebelumnya, BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi menemukan ada permasalahan pada 17 aset (ruko) Pasar Malioboro, dimana kerugian negara mencapai Rp520 Juta. Pada 2019 lalu, permasalahan Pasar Malioboro pun sudah ditangani oleh Polresta dan Kejaksaaan Negeri namun hingga saat ini belum ada kejelasan.
“Tentu ini terkesan lambat penanganannya. Tapi informasinya, ruko (aset, red) itu sedang ditangani pihak Aset,” kata Junedi, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Jambi, Senin (23/05/2022).
Menurut Junedi, jika aset tersebut saat ini berada pada proses hukum dan bermasalah maka retribusinya tidak bisa ditarik.
“Kalau lagi proses tidak bisa ditarik. Kalau memang aset atau pertokoan itu dijual ke pihak ketiga, tentu pihak ketiga tidak membayar retribusi. Tapi nanti akan kita jadwalkan pemanggilan terhadap dinas terkait mengenai kelanjutan permasalahan ini,” singkatnya.
Sebagai informasi, Pasar Malioboro tersebut dibangun di atas tanah Pemerintah Kota Jambi. Pembangunannya dilakukan oleh pihak ketiga pada 2004 lalu, dengan sistem Build Operate Transfer (BOT) yang memiliki jangka waktu 4 tahun.
Setelah lewat dari jangka waktu yang ditentukan, kios-kios serta tanah tersebut harus dikembalikan dan menjadi aset Pemkot Jambi. (HP)
Discussion about this post