SUNGAIPENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, pada Selasa (21/03/2023) menerima uang sebanyak Rp 5 miliar lebih. Uang tersebut diterima terkait kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci tahun 2017-2021.
Kejari Sungai Antonius Despinola, dalam pres rilis menyampaikan bahwa uang sejumlah Rp 5 miliar lebih ini merupakan kelebihan bayar tunjangan Rumdis DPRD Kerinci tahun 2017-2021 dan uang itu dikembalikan oleh dewan.
“Kami melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp 5.027.802.069. Uang ini merupakan pengembalian atau penyelamatan keuangan kerugian negara, yang merupakan kelebihan bayar sebagaimana penghitungan BPKP sebagai ahli penghitungan kerugian negara, ” jelas Kajari
Dijelaskan Kajari, tindakan ini dilakukan dalam rangka penyelesaian perkara sebagaimana diamanatkan pimpinan, tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelakunya, tapi juga penyelamatan kerugian negara.
“Alhamdulillah pada hari ini kami mampu melakukan penyelamatan kerugian negara, ” jelas Kajari Sungai Penuh kepada awak media di Aula Kejari Sungai Penuh.
Uang tunjangan Rumdis tersebut dikembalikan oleh anggota DPRD Kerinci periode 2017-2021 dan dihitung langsung oleh pihak bank BNI menggunakan mesin penghitung. Uang tersebut disimpan dan akan dikembali ke kas negara. “Namun nantinya tetap akan menjadi barang bukti saat persidangan,” tambahnya.
Ditanya apakah ada tersangka baru dalam kasus ini, Kajari mengatakan akan melihat dulu fakta persidangan. Untuk saat ini belum ada tersangka baru. “Kita tak bisa bicara berandai-andai, nanti kita lihat di fakta persidangan, dan kelanjutannya lagi, ” ucap Kajari.
(*/Rgk)











Discussion about this post