SEKATO.CO.ID | SUNGAI PENUH – Hingga kini belum ada perkembangan terbaru mengenai kasus dugaan Bimtek dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di DPRD Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2021 yang ditangani oleh Kejari Sungai Penuh.
Sebelumnya, Kejari Sungai Penuh pada bulan Mei tahun 2022 pernah mengeluarkan surat perintah penyelidikan pertama terkait adanya tindak pidana korupsi kegiatan belanja operasional bagian hukum dan persidangan sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh namun hingga sampai saat ini belum jelas statusnya.
Kemudian, surat perintah perpanjangan penyelidikan yang di tanda tangan oleh Ristopo (Kajari sebelumnya) perihal permintaan keterangan ditujukan kepada Hotel BW Luxury untuk menghadap Jasa Alex P. Hutauruk yang menjabat Kepala seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh diterbitkan tanggal 21 juni 2022 dan dikirim ke Hotel BW Luxury Jambi tanggal 6 Juli 2022.
Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Andi Sugandi mengatakan, bahwa kasus dugaan Bimtek dan SPPD Fiktif DPRD Sungai Penuh saat ini masih terus berjalan.
“Nanti pada saat penetapan tersangka kawan-kawan media akan kita panggil,” kata Andi Sugandi saat ditemui di Kejari Sungai Penuh, Senin (27/2/2023). (Rgk)












Discussion about this post