SEKATO.ID, JAMBI – Sidang praperadilan terkait penghentian penyelidikan dugaan penggunaan gelar akademik oleh anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri Jambi. Hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Pemohon, Awaludin Hadi Prabowo, setelah melalui beberapa kali persidangan.
Dalam amar putusan, hakim Muhammad Deny Firdaus menegaskan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan. “Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” ujarnya di persidangan.
Hakim menilai penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jambi telah sesuai dengan ketentuan hukum acara dan tidak melanggar hak pemohon. Dengan demikian, petitum utama dalam permohonan dinyatakan tidak beralasan hukum.
Lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa dengan ditolaknya petitum utama, maka permohonan lainnya tidak perlu lagi dipertimbangkan. Putusan tersebut sekaligus mengakhiri seluruh rangkaian permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyebutkan bahwa hasil penyelidikan tidak menemukan adanya unsur tindak pidana. Hal ini diperkuat dari pemeriksaan saksi-saksi serta verifikasi dokumen yang dilakukan selama proses penyelidikan berlangsung.
Salah satu poin penting dalam perkara ini adalah keabsahan ijazah milik Bustomi. Berdasarkan keterangan pihak kampus, Bustomi merupakan mahasiswa Institut Agama Islam Al-Aqidah Jakarta sejak tahun 2007 dan telah menyelesaikan pendidikan pada tahun 2011.
Pihak kampus menegaskan bahwa ijazah dengan nomor seri T.02.11.7834 atas nama Bustomi adalah asli dan sah. Keterlambatan wisuda hingga tahun 2013 dijelaskan karena adanya perubahan nama institusi menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Indonesia Jakarta.
Menanggapi putusan tersebut, Bustomi menyatakan menerima keputusan hakim. “Iya benar, praperadilan yang dilakukan oleh pelapor telah diputuskan dengan menolak seluruh permohonan,” ujarnya.
Ia menegaskan, “Jadi tidak ada yang salah dalam gelar Strata satu saya.”
(*)












Discussion about this post