SEKATO.ID | BATANGHARI – Sebuah gudang karet di RT 09 Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari diduga tidak memiliki izin persetujuan bangunan gudang (PBG). Gudang tersebut diketahui milik seseorang yang bertempat tinggal di Kota Jambi dengan inisial S.
Sebuah gudang tentunya harus memiliki PBG sebagaimana tetuang dalam PP No 16 Tahun 2012. Selain itu, gudang tersebut juga seharusnya memiliki izin lingkungan dengan menggunakan AMDAL atau UKL- UPL sebagai persyaratan memperoleh izin usaha tanda daftar usaha sesuai dengan Permen LH No.05 Tahun 2012.
Bersama Kepala Desa Tebing Tinggi, Lucky Wijaya dan beberapa wartawan saat ke lokasi gudang pada Selasa (22/03/22), sekato.id melihat banyak ditemukan limbah karet atau air dari kerta dengan aroma yang bau di belakang gudang.
Kepala Desa, yang turut menyaksikan itu menyayangkan kondisi tersebut, sebab bagian penampung limbah yang ada tidak sesuai dengan aturan seharusnya tertuang di dalam UKL-UPL dan AMDAL.
“Selama ini juga pihak desa tidak ada komonikasi bersama pihak Agung Jaya, walaupun keberadaan gudangnya berada di desa Tebing Tinggi,” ujar Kepala Desa.
Sementara itu, Kepala Gudang, Surya enggan menjawab secara rinci persoalan tersebut.
Surya hanya menjelaskan perubahan tempat menjad gudang. “Sebelum di kembangkan menjadi gudang penumpukan karet, dulu ruko yang ada di depan merupakan tempat usaha jual beli bahan dan alat alat bangunan,” sebutnya.
Terkait perizinan berupa PBG dan Amdal, pihak gudang tidak dapat menunjukkannya. Namun hanya NIB yang dapat diberikan. Namun sayangnya, NIB tersebut belum migrasi. (Edwin)
Discussion about this post