SUNGAI PENUH – Mantan PJ Sekda Kerinci memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terkait kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021 yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,9 Miliar. Selasa (28/2/2023).
Kali ini, Asraf mantan PJ Sekda Kabupaten Kerinci diperiksa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sebagai saksi 3 Orang tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci yang kini sedang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh, masing – masing, AD Eks Sekwan, BN selaku PPTK dan LL dari KJPP.
“Benar hari ini saya telah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kerinci. Mudah – mudahan keterangan yang saya sampaikan kepada penyidik dapat meringankan ketiga tersangka,” ujar Asraf sebelum menaiki mobil dinas BH 36.
Sebelum menjabat Kadis ketahanan pangan Provinsi Jambi, Asraf merupakan Pj Sekda Kabupaten Kerinci. Dia diperiksa selama 1,5 jam dimulai pukul 9:30 WIB hingga pukul 11:30 WIB. (Rgk)











Discussion about this post