• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Dugaan Pelanggaran, Calon Walikota Nomor Urut 2 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Jambi

Editor Ara Permana Putra
11/11/2024
in POLITIK
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID – Dugaan pelanggaran kampanye dilakukan oleh pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi nomor urut 02 di Klenteng Sungai Sawang. Robert Samosir, warga yang melaporkan kejadian ini, menyerahkan laporannya secara resmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi pada pukul 10.00 WIB, Senin 11 November 2024.

Menurut laporan Robert, terdapat tiga pelanggaran utama yang dilakukan dalam acara kampanye tersebut. Pertama, kegiatan ini tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polresta Jambi, meskipun dihadiri lebih dari 200 orang.

“Mereka tidak memiliki izin dari Polresta, tapi massa mencapai ratusan,” ujar Robert.

Robert menjelaskan, dalam peraturan kampanye, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi setiap paslon sebelum melakukan kampanye, terutama yang melibatkan kerumunan massa. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan Pasal 280 Ayat (1) huruf a, kampanye harus sesuai ketentuan izin atau pemberitahuan dari kepolisian setempat.

“Secara pidana, jika melibatkan kerumunan besar tanpa izin yang mengganggu ketertiban, paslon dapat dijerat Pasal 510 UU Pemilu dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta,” ujar Robert.

Pelanggaran kedua, menurut Robert, adalah penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye. Klenteng, sebagai tempat ibadah, tidak seharusnya digunakan untuk kegiatan politik.

Baca juga

No Content Available

Menurut Robert, menggunakan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye merupakan pelanggaran serius dalam aturan pemilu. Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 melarang penggunaan fasilitas pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah untuk kegiatan kampanye politik. Klenteng, sebagai tempat ibadah, masuk dalam kategori tempat yang dilindungi dari kegiatan politik demi menjaga netralitas dan menghormati tempat ibadah.

“Secara pidana, mereka yang melanggar ketentuan ini dapat dijerat Pasal 521 UU Pemilu dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta,” tegasnya.

Ketiga, menurut Robert, paslon 02 diduga membagikan beras 5 kilogram merek Belido kepada warga. Robert mengatakan pembagian dilakukan dengan cara memanggil peserta satu per satu menggunakan kupon yang bertuliskan atribut paslon 02.

“Masyarakat dipanggil satu-satu dengan kupon bergambar paslon, ini jelas mempengaruhi pilihan dan merusak demokrasi,” tambah Robert.

Praktik pembagian barang atau uang yang disertai dengan atribut paslon atau simbol-simbol tertentu merupakan indikasi dari politik uang (vote-buying). Tindakan ini diatur secara ketat dalam Pasal 523 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang memberikan imbalan atau menjanjikan barang atau uang dalam bentuk apa pun untuk memengaruhi pemilih.

“Jika terbukti, pelanggaran ini dapat berakibat pada sanksi pidana yang serius. Paslon yang terlibat dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta. Selain itu, Bawaslu memiliki wewenang untuk merekomendasikan diskualifikasi bagi paslon yang terbukti melakukan politik uang,” kata Robert.

Robert menegaskan, Bawaslu harus memproses dugaan ini dengan tegas dan profesional demi menjaga kualitas demokrasi di Kota Jambi. Ia mengingatkan, politik seharusnya tidak dijadikan alat untuk membodohi masyarakat.

“Tidak boleh ada yang memanfaatkan masyarakat demi kepentingan pribadi. Bawaslu harus bertindak,” katanya.

Bawaslu Kota Jambi diharapkan segera mengusut laporan ini dengan teliti. Jika terbukti benar, tindakan tegas akan diambil terhadap paslon nomor urut 02. (*)

Tags: #Bawaslu Kota Jambi#Dugaan Pelanggaran Kampanye#Paslon 02
Previous Post

SKK Migas dan KKKS Wilayah Jambi Secara Massif dan Agresif Lakukan Percepatan eksplorasi Sumur-sumur Minyak dan Gas Baru

Next Post

Ketua DPRD Hafiz Ajak Generasi Muda Meneladani Nilai-Nilai Kepahlawanan

Artikel terkait

Oplus_131072
DAERAH

Adli Kusuma, S.H. Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IPPK Koto Baru 2025–2028

25/04/2025
2k
DAERAH

Wabup Kerinci H. Murison Pimpin Gerakan Tanam Padi Serentak di Kabupaten Kerinci

22/04/2025
2k
Oplus_131072
DAERAH

Suasana Hangat Warnai Halalbihalal DPP PAN, Monadi Tegaskan Komitmen Perkuat Internal Partai

21/04/2025
2k
Oplus_131072
PLESIRAN

Dukungan Pemilih di 21 TPS PSU ke Dedy-Dayat Semakin Kuat, Pendukung Jumiwan-Maidani Mulai Tebar Fitnah

03/04/2025
2k
POLITIK

LSM Semut Merah Gelar Acara Buka Bersama dengan Panti Asuhan Putra Aisyiah

17/03/2025
2k
Next Post

Ketua DPRD Hafiz Ajak Generasi Muda Meneladani Nilai-Nilai Kepahlawanan

Pemkab Tanjab Barat Luncurkan Integrasi Layanan Primer (ILP) untuk Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat

HUT ke 13 Partai Nasdem, Murison Terima KTA DPD

Semarak HUT Ke-76, Pemkab Batanghari Mengusung Tema “Serentak Bak Regam, Batanghari Tangguh”

Oplus_131072

Viral ! RSUD MHA Thalib Sungai Penuh Memalukan

Discussion about this post

Iklan

Kalender

May 2025
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.