SEKATO.ID, KERINCI – Kasus dugaan korupsi 41 paket proyek pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kerinci tahun anggaran 2023 terus mengemuka. Proyek yang melekat pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kerinci dengan nomenklatur Penerangan Jalan Umum (PJU) itu disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh telah menetapkan dan menahan 10 orang tersangka, yang terdiri dari pihak administrasi dan kontraktor pelaksana. Proses hukum kini memasuki tahap penyempurnaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Namun, sorotan publik justru tertuju pada dugaan keterlibatan 13 oknum anggota DPRD Kerinci yang disebut ikut menikmati aliran dana proyek. Nama-nama mereka sejauh ini belum tersentuh proses hukum Kejari.
Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) — Semut Merah dan Geransi, didampingi seorang advokat — telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, membenarkan laporan tersebut.
“Kasus 41 paket pokir PJU ini jelas melibatkan 13 oknum anggota DPRD Kerinci. Namun anehnya, penanganan Kejari Sungai Penuh baru berhenti pada kontraktor dan pihak administrasi. Dugaan kuat penerima aliran dana belum tersentuh hukum,” tegas Aldi.
Dari hasil investigasi LSM, disebutkan adanya aliran dana ke tiga ketua partai politik besar di Kerinci yang juga menjabat di DPRD, yakni:
ED – Ketua Gerindra sekaligus Ketua DPRD Kerinci (kini anggota DPRD Provinsi Jambi)
BE – Ketua Golkar sekaligus Wakil Ketua DPRD Kerinci
MZ – Ketua PAN sekaligus anggota DPRD Kerinci
Selain itu, nama-nama lain yang diduga menerima fee proyek adalah YH (PAN), IR (Gerindra), JE (PDIP), AZ (Golkar), ARW (PKB), AS (PAN), JA (NasDem), NPP (PKS), dan ST (PKS). Bahkan pihak konsultan perencana, konsultan pengawas, hingga Sekwan DPRD Kerinci berinisial JA disebut ikut terlibat.
“Fee proyek dan manipulasi laporan fisik menjadi pola yang sama. Konsultan membuat laporan 80 persen dan 100 persen, padahal pekerjaan tidak sesuai, hanya agar dana bisa cair penuh,” ungkap Aldi.
Fakta lain yang terungkap, usulan awal Dishub Kerinci pada APBD 2023 hanya sekitar Rp460 juta untuk tiga titik PJU. Namun, setelah pembahasan di DPRD, anggaran melonjak drastis menjadi Rp2,5 miliar — naik sekitar 275 persen — dan akhirnya disahkan oleh Badan Anggaran (Banggar).
Ironisnya, dalam proses kontrak, nilai proyek kembali membengkak hingga Rp5,4 miliar. Setelah dipotong pajak serta biaya konsultan, total dana yang benar-benar masuk ke lapangan hanya sekitar Rp4,4–4,5 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp1,1 miliar diduga mengalir ke 13 anggota DPRD sebagai fee proyek.
Menurut Aldi, salah satu tersangka bahkan mengungkap adanya “jaminan politik hukum” bagi sebagian terlapor. Seorang oknum berinisial BE disebut mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat di Jampidsus Kejagung RI.
“BE juga menyampaikan bahwa urusan di Kejari Sungai Penuh sudah aman, karena ada oknum kejaksaan berinisial D yang ikut bermain. Pengakuan ini sangat mengejutkan dan menimbulkan tanda tanya besar: apakah para terlapor benar kebal hukum?” tutur Aldi.
LSM Semut Merah menegaskan, dugaan korupsi 41 paket pokir ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi tindak pidana korupsi yang dilakukan terencana, terstruktur, dan berulang, bahkan menyerupai pola kasus rumah dinas DPRD Kerinci sebelumnya.
“Kalau penegakan hukum di level daerah tidak bisa menjerat pelaku utama, maka Kejaksaan Agung harus turun tangan. Jika tidak, hancurlah penegakan hukum di Kerinci,” pungkas Aldi.
(Rgk)












Discussion about this post