• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Oplus_16908288

Oplus_16908288

Dugaan Korupsi 41 Paket Pokir DPRD Kerinci: Rp2,7 Miliar Diduga Mengalir ke 13 Anggota Dewan

Editor Rengki Pebrima
27/08/2025
in DAERAH, HUKUM, NASIONAL, PEMERINTAHAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID, KERINCI – Kasus dugaan korupsi 41 paket proyek pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kerinci tahun anggaran 2023 terus mengemuka. Proyek yang melekat pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kerinci dengan nomenklatur Penerangan Jalan Umum (PJU) itu disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh telah menetapkan dan menahan 10 orang tersangka, yang terdiri dari pihak administrasi dan kontraktor pelaksana. Proses hukum kini memasuki tahap penyempurnaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Namun, sorotan publik justru tertuju pada dugaan keterlibatan 13 oknum anggota DPRD Kerinci yang disebut ikut menikmati aliran dana proyek. Nama-nama mereka sejauh ini belum tersentuh proses hukum Kejari.

Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) — Semut Merah dan Geransi, didampingi seorang advokat — telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, membenarkan laporan tersebut.
“Kasus 41 paket pokir PJU ini jelas melibatkan 13 oknum anggota DPRD Kerinci. Namun anehnya, penanganan Kejari Sungai Penuh baru berhenti pada kontraktor dan pihak administrasi. Dugaan kuat penerima aliran dana belum tersentuh hukum,” tegas Aldi.

Dari hasil investigasi LSM, disebutkan adanya aliran dana ke tiga ketua partai politik besar di Kerinci yang juga menjabat di DPRD, yakni:

Baca juga

Pemkot Jambi Dorong Penambahan Fasilitas dan Alat Kesehatan, Maulana Temui Wamenkes

PT Cahaya Umroh Jambi dan BAZNAS Provinsi Jambi Jalin MoU, Perkuat Kolaborasi Sosial dan Kemanusiaan

Kekurangan Air Bersih Jadi Masalah, Wawako Diza Ungkap Kendala Pemkot Jambi

Kemas Faried: Perubahan APBD 2026 Harus Selaras dengan Hasil Evaluasi Pemprov

Wawako Jambi Sebut APBD Perubahan Siap Dieksekusi, Sasar Kemiskinan Ekstrem dan Kesehatan

ED – Ketua Gerindra sekaligus Ketua DPRD Kerinci (kini anggota DPRD Provinsi Jambi)

BE – Ketua Golkar sekaligus Wakil Ketua DPRD Kerinci

MZ – Ketua PAN sekaligus anggota DPRD Kerinci

Selain itu, nama-nama lain yang diduga menerima fee proyek adalah YH (PAN), IR (Gerindra), JE (PDIP), AZ (Golkar), ARW (PKB), AS (PAN), JA (NasDem), NPP (PKS), dan ST (PKS). Bahkan pihak konsultan perencana, konsultan pengawas, hingga Sekwan DPRD Kerinci berinisial JA disebut ikut terlibat.

“Fee proyek dan manipulasi laporan fisik menjadi pola yang sama. Konsultan membuat laporan 80 persen dan 100 persen, padahal pekerjaan tidak sesuai, hanya agar dana bisa cair penuh,” ungkap Aldi.

Fakta lain yang terungkap, usulan awal Dishub Kerinci pada APBD 2023 hanya sekitar Rp460 juta untuk tiga titik PJU. Namun, setelah pembahasan di DPRD, anggaran melonjak drastis menjadi Rp2,5 miliar — naik sekitar 275 persen — dan akhirnya disahkan oleh Badan Anggaran (Banggar).

Ironisnya, dalam proses kontrak, nilai proyek kembali membengkak hingga Rp5,4 miliar. Setelah dipotong pajak serta biaya konsultan, total dana yang benar-benar masuk ke lapangan hanya sekitar Rp4,4–4,5 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp1,1 miliar diduga mengalir ke 13 anggota DPRD sebagai fee proyek.

Menurut Aldi, salah satu tersangka bahkan mengungkap adanya “jaminan politik hukum” bagi sebagian terlapor. Seorang oknum berinisial BE disebut mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat di Jampidsus Kejagung RI.

“BE juga menyampaikan bahwa urusan di Kejari Sungai Penuh sudah aman, karena ada oknum kejaksaan berinisial D yang ikut bermain. Pengakuan ini sangat mengejutkan dan menimbulkan tanda tanya besar: apakah para terlapor benar kebal hukum?” tutur Aldi.

LSM Semut Merah menegaskan, dugaan korupsi 41 paket pokir ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi tindak pidana korupsi yang dilakukan terencana, terstruktur, dan berulang, bahkan menyerupai pola kasus rumah dinas DPRD Kerinci sebelumnya.

“Kalau penegakan hukum di level daerah tidak bisa menjerat pelaku utama, maka Kejaksaan Agung harus turun tangan. Jika tidak, hancurlah penegakan hukum di Kerinci,” pungkas Aldi.

(Rgk)

Previous Post

OJK Jambi dan Universitas Jambi Pecahkan 4 Rekor MURI, Cetak Sejarah Inklusi Keuangan di Kampus

Next Post

Ngopi Bareng Pensiunan, Wali Kota Jambi Paparkan Program Perlindungan Sosial

Artikel terkait

PEMERINTAHAN

Pemkot Jambi Dorong Penambahan Fasilitas dan Alat Kesehatan, Maulana Temui Wamenkes

07/10/2026
2k
PEMERINTAHAN

Kekurangan Air Bersih Jadi Masalah, Wawako Diza Ungkap Kendala Pemkot Jambi

06/10/2026
2k
PEMERINTAHAN

Wawako Jambi Sebut APBD Perubahan Siap Dieksekusi, Sasar Kemiskinan Ekstrem dan Kesehatan

06/10/2026
2k
PEMERINTAHAN

Dari Kampung Bahagia ke Kampung Digital, RT se-Kota Jambi Diajak Berkompetisi

06/10/2026
2k
PEMERINTAHAN

Perkuat Silaturahmi,GOW Batang Hari Satukan Langkah Dorong Peran Perempuan

06/10/2026
2k
Next Post

Ngopi Bareng Pensiunan, Wali Kota Jambi Paparkan Program Perlindungan Sosial

Upaya Penguatan Ketahanan Panggan, Pemkab Batang Hari Usulkan Bantuan Benih Padi dan Jagung

Bupati Batang Hari Melantik Zulva Fadhil SE Sebagai Bunda Literasi Periode 2025 - 2029

Marak Penipuan, Wali Kota Jambi Maulana Ingatkan Publik Lewat SE No.16/2025

Dana Transfer Daerah dan Stabilitas Politik Nasional

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123