SEKATO.CO.ID, MUAROJAMBI — DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat paripurna tentang penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) tahun anggaran 2022.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Yuli Setia Bakti didampingi oleh unsur pimpinan dan dihadiri oleh puluhan anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, forkompinda dan kepala OPD serta tamu undangan lainnya.
Laporan ini langsung disampaikan oleh Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah. Dalam laporannya, Bachyuni Deliansyah menyebut peran Perda ini merupakan amanat dari pasal 320 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Dalam hal itu menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Terhadap laporan keuangan pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tahun 2022 telah dilakukan pemeriksaan oleh badan pemeriksaan keuangan perwakilan Provinsi Jambi dari tanggal 26 Januari hingga 6 April 2023.
“Pada tanggal 5 Mei 2023 atas izin Allah dengan penuh rasa syukur dan bangga pada pertemuan yang mulia ini dapat kami sampaikan bahwa laporan keuangan pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kembali mendapat penilaian opini wajar tanpa pengecualian,” ungkap Bachyuni Deliansyah.
Dengan capaian ini, artinya Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi telah mendapat predikat WTP yang ke-9 kalinya dan diraih sebanyak 7 kali berturut-turut sejak tahun 2016 lalu.
Pemerintah tidak cukup sampai di sini saja namun Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi akan terus melakukan upaya lebih baik kedepannya.
“Insyaallah nanti kita dapat WTP lagi,” katanya.
Capaian yang diraih ini tentunya tidak terlepas dari dukungan semua pihak termasuk DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam kesempatan itu Pj Bupati menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 dengan rincian sebagai berikut.
Pendapatan daerah, pendapatan daerah dari rencana penerimaan sebesar Rp 1,340 triliun, terrealisasi sebesar Rp 1,350 triliun atau sebesar 100,76 persen.
Kemudian belanja daerah dari rencana sebesar Rp 1,428 triliun terealisasi sebesar Rp 1,375 triliun atau sebesar 96, 29 persen. Kemudian untuk defisit anggaran dari yang ditetapkan Rp 88,23 miliar realisasi Rp 24,798 miliar atau sebesar 28,17 persen.
Sementara untuk penerimaan pembiayaan daerah terealisasi 100 persen atau sebesar Rp 88, 23 miliar.
“Untuk Silpa sebesar Rp 63,225 miliar,” ungkapnya.
Dengan terpenuhinya anggaran wajib, dirinya memastikan jika program pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi telah sejalan dan selaras dengan program pembangunan nasional.
Dengan laporan yang dipaparkan, Pj Bupati Muaro Jambi berharap agar bisa dibahas dan penelaah bersama pada tahapan rapat berikutnya sehingga pada akhirnya akan mendapatkan persetujuan bersama untuk disahkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Muaro Jambi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Yuli setia bakti menyebut jika laporan PJ Bupati akan ditindaklanjuti dan dibahas bersama fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Muaro Jambi dan nantinya akan disampaikan oleh masing-masing juru bicara pada rapat paripurna selanjutnya.
“Terimakasih atas laporan singkatnya. Ini akan kami bahas dimasing-masing fraksi,” kata Yuli Setia Bakti. (*)
Discussion about this post