SEKATO.ID, JAMBI — Status hukum lahan di Kota Jambi kembali memanas setelah Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi mengungkap fakta penting terkait dasar penetapan kawasan zona merah. Pansus menemukan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Pertamina telah berakhir sejak tahun 2004 dan tidak pernah diperpanjang hingga saat ini.
Meski demikian, SHGB yang telah kedaluwarsa tersebut justru digunakan sebagai dasar penetapan zona merah. Kebijakan ini berdampak pada pemblokiran ribuan sertifikat tanah milik masyarakat, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
Anggota Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, menyampaikan bahwa informasi mengenai berakhirnya SHGB tersebut diperoleh langsung dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi.
“SHGB Pertamina berakhir pada tahun 2004 dan tidak pernah diperpanjang. Tapi justru dijadikan dasar penetapan zona merah. Akibatnya, ribuan sertifikat masyarakat diblokir,” ujar Joni.
Dalam rapat Pansus bersama BPN Kota Jambi, terungkap sebanyak 5.506 sertifikat tanah milik warga terdampak langsung akibat kebijakan tersebut. Pemblokiran sertifikat tersebut merujuk pada surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Akibat pemblokiran tersebut, ribuan pemilik sertifikat tidak dapat melakukan berbagai transaksi hukum atas tanah mereka, seperti jual beli, pemecahan sertifikat, pengurusan waris, hingga menjadikan sertifikat sebagai agunan perbankan.
Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan jika tidak segera diselesaikan. DPRD mendesak pemerintah pusat dan Pertamina untuk segera memberikan kejelasan status hukum lahan serta membuka blokir sertifikat warga yang dinilai sah secara hukum.
Pansus juga menegaskan bahwa hak masyarakat tidak boleh dikorbankan akibat ketidaktertiban administrasi dan perbedaan data antarinstansi.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G Ali, membenarkan bahwa SHGB Pertamina memang telah berakhir sejak 2004 dan belum diperpanjang hingga sekarang.
Ia menjelaskan bahwa kawasan zona merah diklaim sebagai aset negara yang dikelola oleh Pertamina, meskipun pada awalnya aset tersebut belum tercatat dalam neraca pembukuan sebagai barang milik negara.
Ridho mengungkapkan bahwa pada 1 Agustus 2025, BPN Kota Jambi menerima surat dari DJKN yang meminta dilakukan pengamanan terhadap aset negara tersebut.
“BPN diminta untuk berkoordinasi dengan Pertamina, meskipun status SHGB telah berakhir. Kami juga sudah meminta Pertamina menjelaskan batas tanahnya, namun sampai saat ini belum ditunjukkan secara jelas,” kata Ridho.
DPRD Kota Jambi melalui Pansus Zona Merah menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ditemukan solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
(IMG)












Discussion about this post