SEKATO.ID | BATANGHARI – Sodikin A Majid akhirnya dapat bernafas lega. Kasus perkara pencurian sepeda motor yang menjeratnya, telah dihentikan oleh Cabang Kejaksaan Negeri(Cabjari) kabupaten Batanghari melalui proses restorative justice.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Batanghari, Hasibuan mengatakan penghentian perkara ini diselesaikan di luar persidangan yang dilakukan sebagai upaya nyata agar hukum tidak lagi tajam ke bawah,namun tetap dilaksanakan dengan arif dan bijaksana.
Menurut Hasibuan, pelaku Sodikin berhak mendapatkan kesempatan ini mengingat ia baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana tersebut tidak lebih dari hukuman 5 (lima) tahun penjara,serta nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000.
Adapun saat ini pelaku dan korban telah sepakat untuk berdamai tanpa syarat dan telah dituangkan dalam perjanjian perdamaian.
“Antara pelaku dan korban sudah dilakukan perdamaian. Asal tahu saja adanya restorative justice ini karena kami kejaksaan menginginkan keadilan itu bisa diakses oleh siapa saja,” kata Hasibuan, Senin (28/03/2022).
Untuk diketahui sebelumnya pelaku Sodikin dikenakan pasal 362 KUHP dengan perkara pencurian. (Edwin)
Discussion about this post