SEKATO.ID | BATANGHARI- Aset maupun barang milik daerah yang telah dihibahkan, semoga dapat menunjang kinerja serta bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Batang Hari.
Hal ini dikatakan Bupati Batang Hari dalam Rapat Paripurna DPRD Batang Hari, Senin (15/01/2024) di Aula Kantor DPRD Kabupaten Batang Hari, Jalan Sudirman, Kota Muara Bulian.
Rapat Paripurna yang dibuka Ketua DPRD Batang Hari Anita Yasmin, serta dihadiri Waka 1 Muhammad Jaafar serta Sekwan M. Ali AB ini, adalah dalam rangka Persetujuan DPRD Batang Hari Terhadap Pemindahtanganan Barang Milik Daerah atau Hibah Kabupaten Batang Hari Tahun 2024.
“Dalam pengelolaan aset, pemindah tanganan barang milik daerah ini dilakukan agar terwujudnya tertib administrasi,” kata Fadhil.
Fadhil berharap agar barang milik daerah yang telah dihibahkan ini dapat menunjang kinerja serta bermanfaat baginya masyarakat Kabupaten Batanghari.
“Dengan tertibnya pengelolaan aset ini mudah-mudahan semua bisa dimanfaatkan dengan baik. Karena tujuan dari keuangan daerah bagaimana bisa dimanfaatkan dan dilaksanakan serta bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat di Kabupaten Batang Hari,” ucap Fadhil.
Diketahui, beberapa objek barang milik daerah berupa tanah, dihibahkan kepada Polres Batang Hari, yakni untuk Polsek Bajubang tanah seluas 7.150 meter persegi, Polsek Batin XXIV tanah seluas 7.200 meter persegi, Polsek Pemayung tanah seluas 2.500 meter persegi, dan Polsek Maro Sebo Ulu tanah seluas 1.540 meter persegi.
Kemudian hibah tanah kepada Kementerian Agama, yaitu tanah untuk MAN 2 Batang Hari di Desa Suka Ramai Kecamatan Tembesi seluas 4.870 meter persegi dan tanah perluasan MAN 2 Batang Hari seluas 6.213 meter persegi.
Serta hibah tanah kepada Pengadilan Agama di Jalan Pramuka Kecamatan Muara Bulian seluas seluas 3.583 meter persegi.
Turut hadir Unsur Forkopimda, Para Kepala OPD, para Anggota Dewan Batang Hari, sert tamu undangan lainnya. (*)
Discussion about this post