SEKATO.ID | JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Erick Thohir tidak lagi memberikan proteksi kepada perusahaan BUMN yang masuk kategori sakit. Proteksi yang dimaksud berupa penyertaan modal negara (PMN).
Jokowi justru meminta agar Menteri BUMN mengambil langkah likuidasi atau pembubaran terhadap perseroan sakit tersebut. Meskipun PMN dikucurkan untuk membantu operasional perusahaan, Jokowi meyakini tidak lantas membuat perusahaan bisa berkompetisi di era 4.0 atau di pasar terbuka.
“Jadi tidak ada namanya proteksi-proteksi lagi itu, sudah dilupakan Pak Menteri (Erick Thohir) yang namanya proteksi-proteksi. Kalau Pak Menteri sampaikan ada perusahaan seperti ini (sakit), kondisi seperti ini, tutup saja, tidak ada selamat-selamatin kalau sudah begitu,” ujar Jokowi, Sabtu (16/10/2021).
Tercatat, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyepakati PMN Tahun Anggaran 2021 untuk 7 BUMN senilai Rp35,135 triliun. Sebelumnya, Kemenkeu baru menyepakati PMN untuk PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 6,2 triliun.
PMN BUMN 2021 nantinya dialokasikan untuk program penugasan pemerintah hingga restrukturisasi.
Jokowi mencatat, banyak perusahaan pelat merah yang masuk kategori sakit, namun terus menerima kucurkan dana segar negara. Langkah proteksi itu justru dinilai mengurangi core value perusahaan hingga membuat perseroan menjadi mandul untuk bersaing di pasar global.
Di lain sisi, Presiden menginginkan agar seluruh BUMN mampu bertransformasi baik secara bisnis, sumber daya manusia (SDM), teknologi, hingga sumber daya lainnya. Langkah itu menjadi bagian daripada proses adaptasi terhadap perubahan tatanan dunia saat ini.
“Dunia sudah kayak gini, revolusi industri 4.0, distribusi teknologi, sudah pandemi, dan saudara-saudara tidak merespon ketidakpastian ini, dengan adaptasi secepat-cepatnya,” ungkap dia.
Sumber: okezone.com
Discussion about this post