SEKATO.ID, SUNGAI PENUH – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci terus berkembang. Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali menetapkan dua tersangka baru, menjadikan total 9 orang yang telah dijerat hukum dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,7 miliar ini.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (17/7/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, secara resmi mengumumkan dua nama tersangka baru yang kini ditahan, yakni :
1. HP – Pejabat aktif di Kesbangpol Kabupaten Kerinci
2. REF – Diduga turut terlibat sebagai pelaksana lapangan
Keduanya diketahui meminjam nama dari perusahaan penyedia yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan terlibat langsung dalam pengerjaan sejumlah titik proyek PJU di lapangan. Tindakan ini merupakan bagian dari modus pemecahan paket pengadaan yang dilakukan secara sistematis untuk menghindari proses lelang.
“Mereka bukan hanya meminjam nama perusahaan, tapi juga terlibat langsung dalam pengerjaan. Ini menjadi fakta baru dalam pengembangan kasus PJU,” ungkap Kajari Sukma Djaya Negara.
Ditambahkan Kejari bahwa, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan. Mereka resmi ditahan di Rutan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi, menanggapi pertanyaan media terkait kemungkinan keterlibatan anggota legislatif dalam kasus ini.
“Kami terus melakukan pendalaman. Jika dalam proses penyidikan ditemukan dua alat bukti yang sah dan kuat, maka siapapun yang terlibat termasuk anggota dewan akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Pernyataan ini memperkuat komitmen Kejari untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik layar.
Total 9 Tersangka dan Masih Bisa Bertambah
Dengan ditetapkannya HP dan REF, maka total tersangka dalam kasus ini berjumlah 9 orang, sebelumnya telah ditahan:
1. HC – Kepala Dinas Perhubungan Kerinci
2. NE – Kabid Lalu Lintas & Prasarana Dishub
3. F – Direktur PT. WTM
4. AN – Direktur CV. TAP
5. SM – Direktur CV. GAW
6. G – Direktur CV. BS
7. J – Direktur CV. AK
Kasus PJU ini dianggap sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di Kabupaten Kerinci, karena melibatkan pemecahan paket pengadaan yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, dan hasil audit BPKP mencatat kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar dari total anggaran lebih dari Rp 5 miliar.
Publik kini menanti langkah tegas Kejaksaan dalam menelusuri aliran dana, pengaruh pihak eksternal, serta keterlibatan pejabat lain yang berpotensi terlibat. Apalagi, isu soal konsultan dan keterlibatan pihak legislatif masih menjadi pertanyaan besar yang belum terjawab sepenuhnya.
Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini. Penegakan hukum harus konsisten dan menyeluruh demi keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
(Rgk)
Discussion about this post