KUALATUNGKAL — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) membuka posko pengaduan masyarakat yang namanya di catut oleh partai politik (parpol) untuk melapor.
Koordinator Divisi Penaganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengkata Bawaslu Tanjab Barat, Dr. Moh. Yasin, SH.I.MH mengatakan saat ini pihaknya membuka posko pengaduan masyarakat terkait nama masyarakat yang di catut oleh partai politik. Menurutnya, masyarakat bisa mengecek namanya di infopemilu.kpu.go.id dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
“Masyarakat silahkan cek di sipol nanti masukan nik dan akan muncul apakah terdaftar di partai atau tidak nya,” katanya, Senin (22/8/2022).
Menurutnya dibukanya posko pengaduan itu untuk mengakomodir masyarakat yang tidak terima namanya di catut oleh partai politik.
“Misalnya ada PNS, TNI dan Polri atau masyarakat yang namanya di masukan dalam partai maka bisa lapor ke bawaslu,” ujarnya.
Nantinya, pihaknya akan menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut ke KPU untuk selajutnya dihapusk dari sipol.
“Nanti tindakan penghapusan di KPU kami cuman memberikan laporan dari bawaslu ke kpu.” Tandansya
Discussion about this post