• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Bareskrim Polri Panggil Produsen Minyak Goreng Se-Indonesia

Editor Pehaalwy
22/02/2022
in EKONOMI, NASIONAL, RAGAM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAMBI – Seiring dengan ditemukannya sejumlah kasus penimbunan hingga pelanggaran pendistibusian minyak goreng yang membuat kelangkaan. Bareskrim Polri berencana memanggil produsen-produsen minyak goreng seluruh Indonesia.

“Iya, Kami panggil produsen minyak goreng se-Indonesia,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, dilansir dari DetikNews, Selasa (22/2/2022).

Menurutnya, kelangkaan minyak goreng tidak boleh terjadi, oleh karena itu, pihaknya akan meminta data pendistribusian para pengusaha itu nantinya.

“Kita minta data dan kita lihat distribusinya, ke mana saja? Jangan sampai terjadi kelangkaan,” tuturnya.

Dia berharap pengawasan ketat yang dilakukan oleh Satgas Pangan Bareskrim Polri bisa memperlancar distribusi minyak goreng. Pasalnya, Polri memiliki tanggung jawab supaya masyarakat bisa mendapatkan kebutuhannya dengan lancar.

“Mudah-mudahan melalui pengawasan ketat dari Satgas Pangan dan daerah, distribusi ini makin lancar. Tugas Polri memperlancar distribusi agar minyak goreng sampai ke masyarakat, bukan menghambat,” imbuh Whisnu.

ArtikelTerkait

Bareskrim Polri Sudah Sita Rp1,5 Triliun Dana Investasi Bodong

Unit PPA akan Dijadikan Direktorat Tersendiri di Tingkat Bareskrim Polri dan Polda

Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Diduga Peretas Situs Setkab RI

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri mengungkap adanya dugaan pelanggaran proses transaksi jual-beli minyak goreng, khususnya pada saat proses distribusi. Para pengusaha yang berkaitan dengan peredaran ataupun transaksi jual-beli minyak goreng diperingatkan agar tidak menghambat distribusi.

“Jadi kami sampaikan, untuk pengusaha jangan coba-coba lagi menghambat proses distribusi,” kata Whisnu. (HP)

Tags: Bareskrim Polriminyak langkaprodusen minyak
Previous Post

Salim Ivomas Pratama Bantah Timbun 1,1 Juta Kg Minyak Goreng

Next Post

Operasi Pasar Minyak Goreng Murah di Bangko Diserbu Warga

Next Post

Operasi Pasar Minyak Goreng Murah di Bangko Diserbu Warga

Harga Kedelai Melonjak, Produsen Tempe di Jambi Mengeluh

Terjaring Razia, 2 Pemandu Karaoke dan Penata Rias di Jambi Positif Narkoba

Jelang Ramadhan, Kemendag Perkirakan Harga Kedelai Masih Alami Kenaikan

Sidak Temukan Kantor Kosong, Bupati Tanjab Barat Kecewa : Kedisiplinan ASN Masih Rendah

Discussion about this post

Kalender

May 2022
S M T W T F S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Apr    

Kolom Iklan

Umum dan Segalanya

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2022 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist