SEKATO.ID | JAKARTA – Bank Indonesia (BI) akan segera menerapkan BI Fast Payment Tahap I di pertengahan Desember 2021. BI Fast adalah sistem pembayaran retail secara real time dan beroperasi 24 jam 7 hari menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Aturan soal BI Fast Payment sudah resmi dikeluarkan pada Rabu 17 November 2021 melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment.
Dengan sistem baru ini, masyarakat dapat melakukan transfer dana antar bank dengan menggunakan nomor ponsel dan alamat email. Jadi menjalankan transfer dana antar bank tak lagi perlu no rekening seperti saat ini.
Filianingsih Hendarta, Asisten Gubernur sekaligus Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, menjelaskan agar masyarakat mendaftarkan nomor handphone atau alamat email ke bank untuk dapat bertransaksi.
“Nasabah enggak perlu inget lagi nomor rekening berapa,” kata Filianingsih.
BI Fast akan diterapkan ke berbagai instrumen keuangan perbankan dan akan berlaku di seluruh kanal perbankan. Namun, semua hal ini dilakukan secara bertahap.
Fitur ini adalah pembaruan dalam sistem pembayaran di BI, khususnya pada aktivitas transfer dana. BI juga berupaya keras untuk memberi kemudahan bagi nasabah. Sering dijumpai nasabah yang sulit mengingat nomor rekening yang hendak dituju, sehingga memperlama proses transfer.
Pada tahap pertama, nominal transaksi maksimal dengan pembayaran BI Fast adalah Rp 250 juta. Untuk transaksi diatas 250 juta, masih menggunakan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI), dengan nominal transaksi maksimal Rp 1 miliar.
Saat ini sudah ada 22 bank yang tergabung dalam sistem pembayaran BI Fast, sehingga nasabah dari ke 22 bank tersebut bisa langsung menggunakan fitur baru dalam transaksi keuangannya bila menggunakan BI Fast.
Bank – bak tersebut adalah BTN, Bank DBS Indonesia, Bank Permata, Bank Mandiri, Bank Danamon, Bank CIMB Niaga, BCA, Bank HSBC Indonesia, Bank UOB Indonesia, Bank Mega, BNI, BSI, BRI, Bank OCBC NISP, UUS BTN, UUS Bank Permata, UUS CIMB Niaga, UUS Bank Danamon, BCA Syariah, Bank Sinarmas, Citibank, dan Bank Woori Saudara Indonesia.
Selain menjanjikan fitur yang mudah untuk melakukan transfer dana selama 24 jam, biaya transaksi juga lebih murah, Cuma Rp2.500 per transaksi.
Sumber: ngertihukum.id












Discussion about this post