• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Al Haris: Pelayanan Satu Pintu Lindungi Pernikahan Masyarakat dan Tanah Wakaf

Editor Ara Permana Putra
19/08/2021
in DAERAH, PEMERINTAHAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAMBI – Memberikan keabsahan pencatatan sipil perkawinan dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah masjid, panti asuhan, rumah jompo, menjadi tujuan utama Penandatangan Nota Kesepakatan antara Gubernur Jambi bersama Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Kanwil Badan Pertanahan Negara Provinsi Jambi, PT.Pos Indonesia Jambi yang berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (19/8/21).

“Sudah waktunya memperbaiki tatanan kehidupan masyarakat, tata kelola pemerintahan dan layanan publik yang baik,” ungkap Gubernur Jambi, Al Haris.

Al Haris menjelaskan pelayanan publik bukan hanya bicara hari akan tetapi berhitung menit dengan tidak memperpanjang proses dan tidak berbelit-belit,”Kita jangan kaku dalam pelayanan publik tapi hasil yang cepat berkualitas manfaat,” lanjut Al Haris.

Lebih jelas Gubernur Jambi Al Haris menerangkan Akta Nikah, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, merupakan hal yang sangat penting mengingat dokumen resmi kependudukan menjadi persyaratan kepengurusan administrasi, melindungi masyarakat secara pasti untuk mengetahui status seseorang sebelum melangsungkan pernikahan dengan adanya integrasi data dokumen nikah dan pencatatan sipil seperti KK/KTP mencegah terjadinya pernikahan yang tidak sah secara hukum negara.

“Melalui media sosial orang dapat berkenalan dan menikah sementara statusnya masih suami istri (bukan lajang/duda/janda),” kata Gubernur Jambi.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Pelmizar menerangkan banyak masyarakat yang tinggal di pedesaan telah melaksanakan perkawinan namun tidak memiliki surat nikah dan tidak punya identitas perkawinan hal tesebut akan menimbulkan berbagai macam persoalan terhadap diri mereka maupun terhadap anak keturunan pada masa mendatang.

Baca juga

Batik Air Buka Rute Jakarta–Muara Bungo, Al Haris Sebut Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Jambi Barat

Era AI dan Media Siber, Al Haris Nilai JMSI Punya Peran Penting untuk Jambi

Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo untuk Masyarakat Jambi

Jambi Jadi Sorotan Nasional, Al Haris Dorong Pengusaha Muda Berani Tembus Panggung Nasional

100 Rumah Hangus di Teluk Nilau, Gubernur Jambi Gerak Cepat Temui Korban

“Status anak mereka menjadi tidak jelas, tidak bisa dimasukkan dalam Kartu Keluarga, tidak punya KTP apabila terjadi persoalan kewarisan mereka tidak akan mendapatkan harta waris, perwalian nasab juga tidak bisa karena tidak ada bukti pernikahan apalagi dalam penentuan harta gono-gini,” ujar Ketua PTA Jambi.

Mengatasi persoalan sosial tersebut Pengadilan Tinggi Agama Jambi bersama Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi bersepakat untuk mengatasi masalah tersebut Pengadilan Agama bertugas mengeluarkan putusan Isbat Nikah, Kantor Urusan Agama bertugas mengeluarkan Buku Nikah atau Akta Nikah sedangkan Kantor Pencatatan Sipil bertugas mengeluarkan Kartu Keluarga dan KTP.

“Nota kesepakatan ini akan terjadi pelayanan terpadu satu pintu dimana pada saat yang bersamaan ketiga identitas hukum Isbat Nikah, Buku Nikah, KK/KTP dapat kita berikan kepada masyarakat dengan bantuan mempercepat proses pengiriman bagi masyarakat melalui PT.Pos Indonesia,” terang Ketua PTA Jambi.

Terkait bidang perwakafan dan hibah tanah bangunan rumah ibadah masjid, pondok pesantren, panti asuhan, rumah jompo berasal dari tanah wakaf yang belum memiliki bukti kepemilikan mendapat fasilitas SHM melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional.

“Biaya nol rupiah untuk itulah kami dari instansi terkait bekerja sama untuk mengatasi persoalan ini Pengadilan Agama keluarkan Isbat Wakaf kemudian Kementerian Agama mengeluarkan Akta Ikrar Wakaf kemudian BPN akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik kemudian dikirimkan oleh PT.Pos Indonesia,” jelas Ketua PTA Jambi.

Ketua PTA Jambi Pelmizar mengucapkan terima kasih pada Gubernur Jambi yang telah memberi perhatian besar melaksanakan perjanjian kerja sama dengan instansi terkait yang menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan rentang kendali yang pendek.

“Terima kasih pada Bapak Gubernur Jambi dengan kerja sama ini menjadi langkah solusi penuhi hak masyarakat secara cepat,” tutup Ketua PTA Jambi.

Penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Gubernur Jambi Al Haris, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Pelmizar, Plt Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi Zostafia, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Negara Jambi Dadat Dariatna, Kepala Kantor PT Pos Indonesia Jambi Dias Woro Nugroho Ari S dalam upaya membangun pelayanan prima kepada masyarakat dengan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.(Diskominfo Provinsi Jambi)

Tags: Al HarisGubernur Jambipelayanan satu pintutabah wakaf
Previous Post

LBH Pers: Kebebasan Pers Memburuk Pada Tahun 2019 dan 2020

Next Post

Kunjungi Pengrajin Batik Merangin, Kakanwil Menkumham Dukung Pembuatan Hak Paten dan Merek

Artikel terkait

PEMERINTAHAN

Maulana Kejar Percepatan Belanja APBD, OPD Diminta Tak Tunda Eksekusi Program

06/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Jambi Junior League 2026 Resmi Ditutup Oleh Sekda Mula P. Rambe, Empat Tim Melaju ke Sumatera Junior League

06/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Serah Terima Program Kampung Bahagia, Warga Ucapkan Terimakasih, Banyak Manfaat dan Menyasar Langsung Bagi Kebutuhan Masyarakat

04/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Apresiasi Program Kampung Bahagia, Ketua RT : Banyak Fasilitas yang Selama Ini Tidak Terpenuhi Menjadi Terlengkapi 

04/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Sambut Baik Rangkaian Rakernas APEKSI, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah : Momentum Berdiskusi dan Bertukar Pengalaman Antar Pendamping Wali Kota

03/07/2026
2k
Next Post

Kunjungi Pengrajin Batik Merangin, Kakanwil Menkumham Dukung Pembuatan Hak Paten dan Merek

Gubernur Jambi dan Bupati Muaro Jambi Kunker ke RSUD Sungaibahar

Komisi IV DPRD Kota Jambi Puji Kinerja Paskibraka

Goro Jumat Bersih, Jalur Perbatasan Desa Renah Kayu Embun - Ulu Air Kecamatan Kumun Debai.

Cegah Covid-19, Jalin Sinergitas TNI & Polri, Pemkot Gencarkan Vaksinasi.

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123