• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Afyantori; Masyarkat 4 Desa Belui Menolak Keras Pembuangan Sampah Di Tanah Ulayat Adat 3 Luhah Belui

Editor Ara Permana Putra
02/06/2022
in DAERAH
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | SUNGAIPENUH – Dengan adanya pembuangan sampah secara diam-diam oleh pemerintahan kota Sungai Penuh di ulayat adat 3 luhah Belui. Menimbulkan reaksi dari 4 Kepala Desa Belui, Ketua Adat 3 Luhah Belui, Pemuda 4 Desa Belui dan Masyarkat Belui.

Mulai dari 4 Kepala Desa Belui, Ketua Adat 3 Ulayat Adat Belui, Pemuda 4 Desa Belui dan Masyarakat Belui menolak dan mengutuk keras pembuangan sampah yang di lakukan oleh pemerintahan kota Sungai Penuh di koto Limau Sering desa Belui.

Didalam UU sudah di jelaskan tentang pengelolaan sampah sesuai dengan aturan yang berlaku dan itu ternyata yang di lakukan oleh pemerintahan kota sungai penuh adalah tidak pidana dan atau melangar UU yang ada!

Di Pasal 40 Undang-undang no 18 tahun 2008 disebut sebagai berikut; (1) Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja , melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat)tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikitRp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Semua elemen yang ada di 4 Desa Belui akan terus berjuang dan akan mempertahankan tanah Ulayat Adat 3 Luhah Belui dengan apapun sekuensinya.

Baca juga

Gubernur Al Haris Dianugerahi Gelar Adat Kehormatan Depati Amanah Negroi Tanoh Sunge Pnoh 

Piala Kapolda Jambi 2026 Digelar: Ratusan Pecatur Adu Strategi, Polri-KONI Kompak Cetak Bibit Nasional

Kota Jambi Masuk Lima Penampil Terbaik Karnaval Budaya Nusantara Rakernas APEKSI XVIII

KONI Jambi Gelar Program Peningkatan Kualitas Pelatih, Bidik Prestasi Maksimal di PON XXII 2028

Sambut Baik Rangkaian Rakernas APEKSI, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah : Momentum Berdiskusi dan Bertukar Pengalaman Antar Pendamping Wali Kota

Afyantori salah satu tokoh pemuda desa belui mengatakan perjuangan yang telah di lakukan hari ini baru hal kecil dan kami pastikan akan ada gerakan ataupun gebrakan besar yang akan kami lakukan bersama masyarkat 4 desa belui untuk memperjuangkan tanah Ulayat Adat 3 Luhah Belui. (JNR)

Previous Post

Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Godok Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Next Post

Ketua TP PKK Muaro Jambi Kunjungi Rumah Warga yang Lahirkan Anak Kembar 3

Artikel terkait

DAERAH

JBC+ Resmi Diluncurkan, Belanja di Jambi Business Center Kini Makin Untung dengan Poin & Reward

02/07/2026
2k
DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dari Pasungan ke Pengobatan, Pemkab Kerinci dan Kemensos Selamatkan Warga ODGJ

14/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

WNA AS Diduga Bebas Tinggal di Sungai Penuh, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan Imigrasi

09/06/2026
2k
Next Post

Ketua TP PKK Muaro Jambi Kunjungi Rumah Warga yang Lahirkan Anak Kembar 3

Ketentuan Kementerian PANRB Mengenai Penyelesaian Penanganan Pegawai Non-ASN

Komisi VIII DPR RI Soroti Pengelolaan Program BOS dan BOP Pesantren Kemenag

PJ Bupati Muaro Jambi Jenguk Warga yang Sakit dan Fasilitasi Berobat ke Rumah Sakit

Suci, Penyandang Disabilitas Akhirnya Peroleh Jaminan Kesehatan

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123