oleh :Sakti Yuharbi SH., MH.
Pandemi Covid-19 telah menjadi topik pembahasan serius masyarakat dunia, koridor pembahasan tersebut meliputi asal-usul virus corona dan persebaran di berbagai tempat, saluran penyebaran, upaya pencegahan dan penyembuhan, tak ketinggalan berbagai teori konspirasi turut mewarnai isu pandemi.
Covid-19 dinyatakan sebagai pandemi oleh World Health Organization (WHO) pada kamis 12 Maret 2020. Dikeluarkan pernyataan tersebut merupakan peristiwa wabah yang terjadi pada skala besar dan wabah yang masuk dalam kategori pandemi adalah penyakit yang menular dan mempunyai garis infeksi berkelanjutan.
Atas pernyataan yang dikeluarkan oleh WHO terkait virus tersebut menjadi Pandemi. Pemerintah Indonesia meresponya melalui Perpresnya Nomor 59 Tahun 2020 atas perubahan Perpres Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting).
Dengan langkah tersebut pemerintah menyimpan barang kebutuhan pokok dan barang penting berupa makanan untuk dikeluarkan ketika kebijakan Lockdown skala kecil PPKM, PSBB di Indonesia dijalankan. Mengingat dilakukan pembatasan aktivitas maka pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat dengan Bantuan Sosial (Bansos).
Bantuan sosial tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang terdampak akibat dari Pandemi Covid-19.
Lantas bagaimana jika dana untuk pembelanjaan bahan makanan, kebutuhan pokok dan barang penting dikorupsi oleh pejabat pemerintah sendiri?
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa:
“Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau paling singkat pidana penjara 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.”
Terkait hal tersebut kasus korupsi juga bisa dikenai Hukuman Mati melalui undang-undang yang sama Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Di pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa “Dalam Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam hal tertentu pidana mati dapat dijatuhkan”.
Dalam lampiran pasal per pasal dijelaskan bahwa “Dalam Keadaan Tertentu” dalam ketentuan tersebut dimaksudkan pemberatan bagi pelaku korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada keadaan tertentu.
pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu bencana alam nasional atau pada saat negara dalam keadaan krisis moneter.
Hal tersebut terjadi sebagai akibat konsekuensi dari minimnya transparansi serta lemahnya penegakan hukum di suatu negara salah satunya di Indonesia, oleh karena itu korupsi bukan hal asing bagi kita semua dan nenek moyang terdahulu.
Dalam perjalanannya korupsi bukan fenomena baru dalam kehidupan sosial budaya masyarakat. Fenomena korupsi telah masuk ke berbagai tempat serta tidak mengenal perbedaan jenis, ras, etnis, suku, agama, maupun golongan termasuk pada saat pandemi seperti sekarang ini.
Sejarah peradaban klasik Nusantara mencatat, tindak penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi telah ada sejak zaman Kerajaan Mataram Kuno. Hal tersebut termuat dalam prasasti Luitan (tahun 901 M) serta prasasti Palepangan (tahun 906 M) yang dikeluarkan pada masa pemerintahan Rakai Watukura dyah Balitung.
Tidak heran jika perilaku tersebut kemudian diadopsi oleh beberapa pemegang mandat atau kekuasaan di Indonesia. Dengan berbagai mekanisme kerja sama yang apik untuk memuluskan tindakan korupsi.
Kejadian yang belakangan ini sedang ramai tentang isu Bansos yang dikorupsi oleh mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menghebohkan kita semua terkait dana yang dikorupsi.
Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) Korupsi yang memakan kerugian negara sampai dengan 56, 7 Triliun tersebut telah membuat keadaan politik menjadi panas.
Dugaan tersebut juga datang dari mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang mengatakan dugaan korupsi tersebut sampai mencapai angka 100 Triliun, tentunya hal tersebut membuat kita menjadi tambah jengkel dengan pelaku korupsi.
Dengan begitu pandemi covid telah melahirkan banyaknya persoalan yang muncul, dari persoalan kesehatan yang minim anggaran dan perilaku korupsi yang terus menerus merugikan negara.
Melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Penanganan Covid-19. Pemerintah mengupayakan anggaran untuk penanganan covid-19, hal tersebut tentu dapat memunculkan ruang-ruang baru bagi tindak pidana korupsi.
Praktik-Praktik Korupsi yang dengan mudah dilakukan oleh segelintir oknum dari pemerintahan tentunya membuat peringatan terhadap kita sekaligus terhadap penegakan hukum di Indonesia yang dikenal lemah terhadap koruptor.
Bentuk peringatan yang sebaiknya dilakukan adalah dengan memperbaiki sejumlah peraturan dalam menyeleksi atau syarat sebagai calon pejabat, bisa juga dengan pilihan memberikan pelatihan menjadi pejabat yang berahlak.
Pilihan tersebut seharusnya menjadi opsi ketika memang keadaan darurat korupsi saat pandemi ini memaksa kita harus percaya dengan langkah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Jika kita perhatikan semua kebijakan untuk penanganan pandemi dan sejumlah peraturan terkait penanggulangan dibuat atas dasar Darurat artinya tidak melihat secara detail resiko yang akan dihadapi kedepan termasuk kasus Korupsi pengadaan Bantuan Sosial.
Untuk itu situasi darurat Covid-19 ini patut menjadikan kita lebih aktif dalam mendorong pemerintah untuk tanggap serta kritis terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang rawan menumbuhkan ruang-ruang baru bagi korupsi.












Discussion about this post