oleh : Arnold Saputra Hutagalung SH., MH.
Restorative Justice atau Keadilan Restoratif menurut Kevin I. Minor dan J.T. Morrison dapat digambarkan sebagai suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak Keadilan restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.
Restorative Justice dapat dikatakan sebagai salah satu metode yang mengedepankan cara penyelesaian konflik diluar pengadilan yang menitikberatkan pada pengembalian keadaan semula dengan memperbaiki keadaan ataupun menggantikan kerugian dan menghindari penyelesaian konflik pada jalur litigasi atau pengadilan, prinsip dasar Restorative Justice sendiri mengedepankan penyelesaian konflik non-hukuman yang tidak menitikberatkan pada penjatuhan pidana atau sanksi bagi si pembuat konflik, memprioritaskan perdamaian dan mengganti konsep penjatuhan hukuman secara formal dengan kesepakatan-kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak yang berkonflik demi memulihkan keadaan agar dapat kembali seperti semula.
Pelaksanaan konsep keadilan restorative ini tentunya harus sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak boleh berat sebelah atau memihak kepada salah satu pihak dan harus mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan. Pelaku memiliki kesempatan untuk terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi).
Adapun asal mula dari adanya konsep Restorative Justice sendiri awalnya bersumber dari pendekatan kebiasaan masyarakat di Amerika yang lebih mengedepankan penyelesaian konflik dan memperbaiki kesalahan dengan cara memulihkan keadaan yang disebabkan dari konflik tersebut dengan cara penggantian kerugian atau cara lainnya yang sesuai, dan tidak secara langsung menggunakan penghukuman atau pidana untuk menyelesaikan konflik yang ada.
Pada awalnya konsep Restorative Justice banyak di adaptasi pada sistem peradilan di wilayah Eropa dan Amerika sebagai pendekatan untuk menangani kejahatan dengan cara memperbaiki kesalahan dari si pelaku kejahatan dan berfokus pada mengembalikan keadaan seperti semula dan pemulihan dampak akibat kejahatan yang dialami oleh korban.
Dalam Sejarah perkembangan hukum modern, penerapan keadilan restoratif di awali dari pelaksanaan sebuah program penyelesaian di luar peradilan tradisional yang dilakukan masyarakat yang disebut dengan victim offender mediation yang di mulai pada tahun 1970-an di Negara Kanada.
Program ini awalnya dilaksanakan sebagai tindakan alternatif dalam menghukum pelaku kriminal anak, dimana sebelum dilaksanakan hukuman pelaku dan korban diizinkan bertemu untuk menyusun usulan hukum yang menjadi salah satu pertimbangan dari sekian banyak pertimbangan Hakim.
Sedangkan konsep keadilan restorative yang diterapkan di Indonesia merupakan alternatif penyelesaian perkara yang secara mekanisme mengubah formalitas pemidanaan yang berfokus pada penjatuhan sanksi dan pemberian nestapa kepada si pelaku diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk secara Bersama-sama menciptakan sebuah kesepakatan untuk penyelesaian perkara yang adil dan seimbang bagi kedua belah pihak yang bertujuan untuk mengembalikan keadaan seperti semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Keadilan restorative diadaptasi dalam hukum Indonesia untuk perkara tindak pidana ringan, perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara mengenai anak dan perkara narkotika. Adapun pelaksanaan konsep keadilan restorative ini telah dilakukan sejak terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), kemudian berkembang ke perkara lainnya seperti narkoba, tindak pidana ringan dan sebagainya. Pada perkembangannya konsep keadilan restorative juga banyak digunakan dalam kebijakan di beberapa institusi penegak hukum yang menggunakan konsep ini sebagai suatu upaya mitigasi dalam menghadapi pandemic Covid-19, salah satu institusi yang menggunakan konsep ini adalah institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kejaksaan Agung mengeluarkan kebijakan mengenai keadilan restorative dengan Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Berdasarkan pada Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, pertimbangan untuk melaksanakan konsep keadilan restorative dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Penuntut Umum berwenang menutup perkara demi kepentingan hukum salah satunya karena alasan telah ada penyelesaian perkara di luar pengadilan/afdoening buiten process, hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e Perja Nomor 15 Tahun 2020.
Di dalam Peraturan Jaksa Agung tersebut pada Pasal 3 ayat (3) terdapat ketentuan apabila ingin menyelesaikan perkara di luar pengadilan untuk tindak pidana tertentu dengan maksimum denda dibayar sukarela atau telah ada pemulihan keadaan semula melalui restorative justice. Dalam hal ini, jaksa sebagai Dominus Litis atau sebagai “pengendali perkara” dapat menentukan urgensi dari jalannya sebuah perkara dengan mempertimbangkan apakah perkara tersebut dapat diselesaikan diluar pengadilan dengan mengacu kepada Perja Nomor 15 Tahun 2020 dan juga efektivitas penanganan perkara dalam masa pandemic Covid-19, dalam hal ini peranan jaksa dalam hal penuntutan amat vital dalam hal efisiensi perkara sebagai salah satu upaya preventif dalam hal meminimalisir dampak akibat pandemic Covid-19.
Penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 secara hukum akan menghentikan penuntutan. Penghentian penuntutan harus dilakukan oleh Penuntut Umum secara bertanggung jawab dan diajukan secara berjenjang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (4) dan Ayat (5). Adapun contoh beberapa kasus yang menjadi realisasi dari Perja Nomor 15 Tahun 2020 adalah salah satunya diterapkan pada Kejaksaan Negeri Lebak yang menerapkan restorative justice untuk kasus penganiayaan anak SD di Lebak, Banten.
Kasus ini kemudian sampai pada Kejaksaan Negeri Lebak di tahap penuntutan. Kasie Pidum Kejari Lebak akhirnya menerapkan mekanisme restorative justice guna mendamaikan persoalan tersebut dan tidak melanjutkan kasus tersebut ke pengadilan. Berdasar pada Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kasus tersebut mendapat ancaman pidana paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak 72 juta rupiah, sehingga memenuhi persyaratan untuk diterapkan restorative justice sesuai syarat yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) Perja Nomor 15 Tahun 2020.
Selain itu juga, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan adanya dorongan dari masyarakat untuk penyelesaian kasus ini melalui cara damai. Kedua belah pihak baik tersangka dan keluarganya atau orang tua korban sepakat berdamai. Peristiwa penerapan restorative justice di Kejari Lebak ini baru pertama kali terjadi setelah keluarnya Perja Nomor 15 Tahun 2020.
Pada hari ini, hukum yang diharapkan oleh masyarakat di tengah pandemic Covid-19 bukanlah hukum yang kaku dan terbatas pada sebuah formalitas saja, tetapi juga hukum tersebut harus mempertimbangkan pada kondisi yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat, sejalan dengan teori Social Engineering dari ahli Sociological Jurisprudence yaitu Roscue Pond yang menitikberatkan pada kenyataan hukum yang merupakan dasar dari kemauan serta kebutuhan public, dalam hal ini Pond menunjukkan kompromi yang cermat antara hukum tertulis sebagai kebutuhan masyarakat dan hukum demi terciptanya kepastian hukum (positivism law).
Pada teori Social Engineering, Pond menyatakan bahwa kepentingan umum, kepentingan masyarakat dan kepentingan pribadi harus dilindungi oleh hukum itu sendiri, sehingga hukum tidak hanya menjadi formalitas dari negara dalam memenuhi perananan nya secara konstitutif tetapi juga dapat secara jeli melihat kondisi masyarakat serta dapat menyesuaikan dengan kondisi yang ada.
Pada masa pandemi Covid-19 konsep keadilan restorative tentunya dapat menjadi solusi yang ideal dalam rangka penegakan hukum dan upaya mitigasi pandemic Covid-19, konsep keadilan restorative dalam kebijakan-kebijakan di dalam hukum positif pada masa pandemic Covid-19 membuktikan bahwa kebijakan hukum saat ini secara berkala menunjukkan adaptivitas dari keadaan kenyataan hukum berdasarkan apa yang dibutuhkan masyarakat, tentunya dengan adanya kondisi urgensi pada masa pandemic covid-19 diharapkan pemerintah akan dapat membuat kebijakan yang lebih progresif dan juga memperhatikan dari kenyataan hukum itu sendiri.
Nah, itulah penjelasan mengenai “Penerapan Restorative Justice sebagai upaya pembaharuan paradigma pemidanaan di Indonesia pada masa pandemic Covid-19”.












Discussion about this post