• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba KESDM RI dan Dirjen ILMATE Kemenperin RI serta Dirut PT Antam Tbk, Dirut PT Vale Indonesia Tbk, Dirut PT Virtue Dragon, Dirut PT Tsinghan Steel Indonesia, dan Dirut PT Bintang Delapan Mineral di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (10/11/2021). Foto: Fahmi/Man

Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba KESDM RI dan Dirjen ILMATE Kemenperin RI serta Dirut PT Antam Tbk, Dirut PT Vale Indonesia Tbk, Dirut PT Virtue Dragon, Dirut PT Tsinghan Steel Indonesia, dan Dirut PT Bintang Delapan Mineral di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (10/11/2021). Foto: Fahmi/Man

Legislator Minta Industri Tambang Indonesia Libatkan Pengusaha Lokal

Editor Ara Permana Putra
12/11/2021
in LINGKUNGAN, NASIONAL, POLITIK
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding meminta industri pertambangan Indonesia untuk melibatkan pengusaha lokal berpotensi di sekitar perusahaan. Menurutnya, dalam satu pertambangan besar tentu melibatkan berbagai kerja sama, sehingga banyak peluang yang dapat dimasuki pengusaha lokal potensial.

Abdul Kadir mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba KESDM RI dan Dirjen ILMATE Kemenperin RI serta Dirut PT Antam Tbk, Dirut PT Vale Indonesia Tbk, Dirut PT Virtue Dragon, Dirut PT Tsinghan Steel Indonesia, dan Dirut PT Bintang Delapan Mineral di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (10/11/2021).

“Kita tahu dalam satu tambang besar pasti melibatkan kerja sama-kerja sama. Selain joint operation masih banyak yang bisa melibatkan potensi potensi lokal seperti halnya di Morowali (Sulawesi Tengah), pengusahanya kan yang paling besar Bintang Delapan (PT Bintang Delapan Mineral),” ungkap politisi PKB itu.

Abdul Kadir pun meminta penjelasan lebih lanjut terkait sejauh mana industri tambang melibatkan masyarakat setempat, khususnya dalam konteks bisnis dan pemberdayaan ekonomi. Dia menilai, masyarakat setempat yang tidak mendapatkan manfaat pertambahan nilai ekonomi yang memadai berpotensi menimbulkan isu Tenaga Kerja Asing (TKA), baik perusahaan tambang yang ada di Morowali, Pomalaa (Sulawesi Tenggara), atau lainnya.

“Jadi saya ingin dapatkan (penjelasan) skema pelibatan pengusaha yang kecil-kecil mulai dari kateringnya sampai persewaan mobilnya, joint operation-nya, dan lain sebagainya. Ini penting untuk diketahui, jangan jangan ini dimonopoli oleh satu orang atau satu kelompok saja. Ini kan problem,” tandas legislator dapil Jawa Tengah VI itu.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menjelaskan, pengaturan mengenai penggunaan TKA telah dijelaskan setidaknya dalam tiga regulasi. Ketiganya yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga

Gubernur Al Haris : Pengusaha Batubara Jangan Cuma Ambil Untung, Segera Selesaikan Jalan Khusus

Kebijakan Al Haris Larang Operasional Batu Bara Lewat Jalan Umum Didukung Berbagai Elemen Masyarakat

Diprotes Warga! Jalan Umum di Empat Desa Batal Dilintasi Angkutan Operasional PT BJU

Gerahnya Masyarakat Jambi Atas Sikap Pasif Aparat Hukum Menyoal Tambang Batu Bara

Rambu Larangan Parkir Belum Terlaksana, Mulai 18 Maret Aktivitas Batu Bara Disetop

Regulasi tersebut menjelaskan penyerapan TKA hanya dapat dilakukan apabila tidak terdapat tenaga kerja lokal atau nasional yang memiliki kualifikasi yang dibutuhkan. Data kementerian mencatat, tenaga kerja Indonesia di industri minerba mencapai 23.587 orang, dan 3.121 orang TKA. Sementara itu, secara khusus industri nikel menyerap tenaga kerja dengan total 21.681 tenaga kerja Indonesia, dan 3.054 TKA.

Sumber: dpr.go.id

Tags: batu baraDPR RItambang
Previous Post

Warga Pelabuhan Dagang Tanjab Barat Serahkan Senpi Rakitan dan Bubuk Mesiu ke Polisi

Next Post

Direktur Eksekutif PPI: Paloh Ingin Tunjukkan Loyalitas ke Jokowi

Artikel terkait

POLITIK

Ketua DPRD Kota Jambi Apresiasi Peran PMI, Pastikan Ketersediaan Stok Darah untuk Masyarakat

29/06/2026
2k
LINGKUNGAN

Bapemperda DPRD Jambi Kaji Peluang Karbon dan Wisata Alam dalam Ranperda Tahura

18/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dari Pasungan ke Pengobatan, Pemkab Kerinci dan Kemensos Selamatkan Warga ODGJ

14/06/2026
2k
LINGKUNGAN

Danrem Ditunjuk Pimpin Operasi Karhutla Jambi, Fokus Cegah Terulangnya Asap dan ISPA

10/06/2026
2k
NASIONAL

Nuzran Joher: Momentum Kasus BGN Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Program MBG

10/06/2026
2k
Next Post
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh/Net

Direktur Eksekutif PPI: Paloh Ingin Tunjukkan Loyalitas ke Jokowi

Presiden Indonesia, Joko Widodo (Foto: BPMI Setpres/Lukas)

2 Fokus Presiden Jokowi di KTT APEC ABAC

VCS Salah Satu Anggota Dewan di Merangin Viral, Ketua DPW Partai Berkarya Angkat Bicara

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat pembacaan kesimpulan rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Kemenpora di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (11/11/2021). Foto: Mario/Man

Revisi Nomenklatur Anti-Doping akan Dicantumkan pada RUU SKN

Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh saat berpidato dalam ulang tahun Nasdem/Repro

Politisi PDI Perjuangan Tanggapi Pernyataan Ketua Umum NasDem Terkait Keinginan Jokowi 3 Periode

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123