JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019, Kamis (14/10/2021)
Jubir KPK Ali fikri mengatakan para mantan anggota DPRD Jambi itu yang ditahan terkait dalam kasus Pengesahan RAPBD Prov Jambi TA 2017 dan 2018. “Telah ditahan dari pengembangan kasus OTT,”katanya.
Mereka yang ditahan itu yakni FR (Fahrurrozi) dan AEP (Arrakhmat Eka Putra) yang ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Sedangkan WI (Wiwid Iswhara) dan ZA (Zainul Arfan) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. “Mereka kita lakukan penahanan secara terpisah,”ujarnya.
Sejak hari ini, penahanan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 20 hari kedepan. Selain itu, Jaksa KPK juga tengah melakukan penyusunan dakwaan.
“Tim penyidik KPK, hari ini (14/10/2021) Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum,”ungkapnya.
Dalam waktu 14 hari kerja, jaksa melakukan penyusunan surat dakwaan sekaligus pelimpahan berkas perkara oleh Tim Jaksa ke Pengadilan Tipikor. “Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi.”tutupnya












Discussion about this post