• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Terlibat Pencurian Sawit, Oknum Anggota DPRD Tanjabbar Ditahan 

Editor Ara Permana Putra
15/09/2021
in DAERAH, HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

KUALA TUNGKAL — Oknum anggota DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Budi Azwar yang terlibat dalam pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) milik Makin Grup tersebut ditahan oleh Jaksa Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjabbar, Rabu (15/9/2021).


Kasi Intel Kejari Tanjabbar, Arnol Saputra mengatakan pihaknya menerima berkas, barang bukti dan tersangka dari Polda Jambi. “Kita hari ini menerima berkas BA,”katanya.


Arnol menyebutkan jika JPU menolak pengajuan penangguhan penahanan yang di ajukan dua kuasa hukumnya.


“Dengan ditahan artinya kita tolak, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati dan dari Kejari, kemudian adapum ancaman yang dimaksud maksimal 9 tahun penjara pasal 363 ayat (1) ke 4 atau atau 480 KUHP,”jelasnya.


Arnol menyebutkan tersangka tersebut saat ini dititipkan di tahanan Mapolres Tanjabbar. Penahanan ini dilakukan jaksa selama 20 hari kedepan. “Kita bisa limpahkan ke pengadilan secepatnya.”tutupnya 


Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Budi Azwar, M Amin mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan di persidangan nantinya. Ia mengklaim jika klien nya itu selalu koperatif selama melakukan penyidikan di Polda Jambi.

Baca juga

Maulana Kejar Percepatan Belanja APBD, OPD Diminta Tak Tunda Eksekusi Program

Jambi Junior League 2026 Resmi Ditutup Oleh Sekda Mula P. Rambe, Empat Tim Melaju ke Sumatera Junior League

KONI Jambi Bidik Medali Emas MMA di PON, Pengurus Baru Diminta Fokus Pembinaan

Gubernur Al Haris Dianugerahi Gelar Adat Kehormatan Depati Amanah Negroi Tanoh Sunge Pnoh 

Piala Kapolda Jambi 2026 Digelar: Ratusan Pecatur Adu Strategi, Polri-KONI Kompak Cetak Bibit Nasional


“Kita akan mengajukan penangguhan penahanan, klien kita koperatif terus itu alasan kita.”tandansya


Seperti dilihat dari halaman website SIPP.PN-Kualatungkal.go.id, pada Jumat (15/9/2021) tertulis jika berkas perkara dab barang bukti terdakwa Amde Sarofi digunakan untuk terdakwa Sutrisno.

Sedangkan berkas perkara dan barang bukti terdakwa Sutrisno digunakan untuk terdakwa Muhammad Berliansyah. Sementara itu, berkas perkara dan barang bukti digunakan untuk Muhammad Berliansyah digunakan untuk Budi Azwar yang merupakan ketua KSU Plang Jaya.


Ketiga terdakwa divonis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHP . Para terdakwa juga diwajibkan  membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Putusan 10 bulan tersebut di kurangi masa tahanan yang sudah di jalani ketiga terdakwa. 
Vonis majelis hakim PN Kuala Tungkal itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun atau 18 bulan. 

Previous Post

Atasi Pencemaran Sungai, Pemkab Merangin Perintahkan Kades Data PETI hingga Pengajuan Izin Tambang Rakyat

Next Post

Peresmian Desa Muaro Jambi Menjadi Desa PLN Mobile

Artikel terkait

DAERAH

JBC+ Resmi Diluncurkan, Belanja di Jambi Business Center Kini Makin Untung dengan Poin & Reward

02/07/2026
2k
DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dari Pasungan ke Pengobatan, Pemkab Kerinci dan Kemensos Selamatkan Warga ODGJ

14/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

WNA AS Diduga Bebas Tinggal di Sungai Penuh, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan Imigrasi

09/06/2026
2k
Next Post

Peresmian Desa Muaro Jambi Menjadi Desa PLN Mobile

Pencanangan Vaksinasi Covid-19 Bagi Keluarga dan Pengukuhan Ayah Bunda Genre Provinsi Jambi

Mengapa Bank Jambi perlu modal?

Jokowi Ajak Perbankan Kucurkan Kredit

DPR Dorong Percepatan Penyusunan RUU Perubahan Tentang Konservasi SDA dan Ekosistem

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123