KUALA TUNGKAL — Tiga terdakwa pencurian buah sawit di PT Produk Sawit Indo Jambi anak makin Grup tersebut di vonis 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Kuala Tungkal dalam putusan ini berkas perkara juga digunakan dalam perkara lain yakni tersangka Budi Azwar anggota DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar).
Seperti dilihat dari halaman website SIPP.PN-Kualatungkal.go.id, pada Jumat (10/9/2021) tertulis jika berkas perkara dab barang bukti terdakwa Amde Sarofi digunakan untuk terdakwa Sutrisno. Sedangkan berkas perkara dan barang bukti terdakwa Sutrisno digunakan untuk terdakwa Muhammad Berliansyah. Sementara itu, berkas perkara dan barang bukti digunakan untuk Muhammad Berliansyah digunakan untuk Budi Azwar yang merupakan ketua KSU Plang Jaya.
Ketiga terdakwa divonis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP . Para terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Putusan 10 bulan tersebut di kurangi masa tahanan yang sudah di jalani ketiga terdakwa.
Vonis majelis hakim PN Kuala Tungkal itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun atau 18 bulan.
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar masih belum menentukan sikap apakah menerima, banding atau kasasi atas putusan tersebut. “Kami masih pikir pikir (red, atas putusan majelis hakim),”kata Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjabbar, Wawan.
Kasi Pidum mengatakan berkas dan barang bukti dari terdakwa kasus pencurian tersebut digunakan untuk Budi Azwar yang saat ini masih menjadi tahanan luar Polda Jambi. “Digunakan dalam perkara BA (Budi Azwar).”tutupnya












Discussion about this post