• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Pemkot Jambi Perkuat Tata Kelola Aset melalui SIPD BMD

Editor Miftahurrahmah
21/09/2026
in EKONOMI
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID, JAMBI –  Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) agar semakin tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Barang Milik Daerah (SIPD BMD), yang berlangsung selama empat hari, 21–24 September 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Bapperida Kota Jambi, Senin (21/09/2026), tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, Drs. H. A. Ridwan, M.Si. Sementara itu, Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., bersama Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Drs. Yudia Ramli, M.Si., mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting sekaligus memberikan arahan.

Bimtek tersebut diikuti seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat se-Kota Jambi, serta pejabat pengelola dan pengurus barang di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.Penerapan SIPD BMD, yang diinisiasi Kemendagri, menjadi bagian penting dalam transformasi digital pengelolaan aset daerah.

Migrasi data menuju sistem tersebut tidak sekadar merupakan perubahan aplikasi pencatatan, tetapi menjadi langkah strategis untuk membangun basis data BMD yang terintegrasi, akurat, dan dapat menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan pemerintah daerah.

Dalam arahannya, Wali Kota Jambi Maulana menegaskan bahwa proses pendataan dan digitalisasi harus mencakup seluruh aset daerah, baik aset bergerak maupun tidak bergerak, termasuk tanah dan bangunan yang menjadi milik Pemerintah Kota Jambi.Menurutnya, penataan aset tidak cukup hanya dengan memastikan data tercatat secara digital. Aspek administrasi dan kepastian hukum juga harus menjadi perhatian utama agar seluruh kekayaan daerah memiliki status kepemilikan yang jelas dan terlindungi dari potensi sengketa.

Baca juga

Maulana Bagikan Praktik Kampung Bahagia, Tekankan Partisipasi dan Gotong Royong dalam Pembangunan

Jelang Healthy Cities Summit 2026, Pemkot Jambi Bekali 500 Lebih LO untuk Sukseskan Penyelenggaraan

Pemkot Jambi Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta kepada Ahli Waris Ketua RT 54

Pemkot Jambi Perkuat Perlindungan Hukum bagi UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif

Diza Pimpin Evaluasi Pemerintah Digital, Pemkot Jambi Kejar Penguatan Layanan Publik

“Seluruh aset milik Pemkot Jambi diwajibkan memiliki dokumen kepemilikan dan sertifikat yang sah untuk mencegah potensi gugatan atau sengketa lahan di kemudian hari,” tegas Maulana.

Untuk memastikan proses inventarisasi dan validasi aset berjalan secara terukur, Pemkot Jambi juga menerapkan pemetaan status aset melalui indikator warna. Sistem tersebut digunakan sebagai instrumen untuk memudahkan identifikasi kondisi aset sekaligus menentukan langkah penanganan yang diperlukan.

Indikator kuning menunjukkan aset yang secara fisik berada dalam penguasaan Pemkot Jambi, tetapi masih memerlukan penyelesaian administrasi dan percepatan proses sertifikasi.

Sementara indikator merah diperuntukkan bagi aset yang masih dikuasai pihak lain secara tidak sah atau menghadapi persoalan hukum yang membutuhkan penyelesaian lebih lanjut.

Melalui pemetaan tersebut, Pemkot Jambi memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi masing-masing aset sehingga langkah pengamanan, penertiban administrasi, penyelesaian legalitas, maupun penyelesaian persoalan hukum dapat dilakukan secara terarah dan terukur.

Selain pengamanan legalitas, Wali Kota Maulana juga menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang belum produktif atau idle asset. Menurutnya, aset pemerintah tidak boleh dibiarkan terbengkalai tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat.

Lahan maupun bangunan milik Pemkot Jambi yang belum dimanfaatkan secara optimal akan diarahkan untuk mendukung berbagai kebutuhan pelayanan publik, antara lain sektor kesehatan, pendidikan, maupun fasilitas pengelolaan persampahan.

Pemkot Jambi juga membuka peluang pemanfaatan aset melalui skema kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah ekonomi dan sosial sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk memastikan proses migrasi data berjalan lancar, Maulana meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi melakukan pengawalan dan pemantauan terhadap proses migrasi data dari seluruh unit kerja serta menyampaikan laporan perkembangan secara berkala.

(IMG)

Tags: Pemkot Jambi
Previous Post

KONI Jambi Gelar Pelatda Atlet Menuju PON 2028

Next Post

Diza Pimpin Evaluasi Pemerintah Digital, Pemkot Jambi Kejar Penguatan Layanan Publik

Artikel terkait

EKONOMI

Dukung Pengembangan Penerbangan Jambi, Pertamina Patra Niaga Mulai Layani Avtur di Bandara Muara Bungo

25/09/2026
2k
EKONOMI

Pemkot Jambi Perkuat Perlindungan Hukum bagi UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif

24/09/2026
2k
EKONOMI

Kota Jambi Catat IKAD 6,75, Tertinggi Dibanding Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi

21/09/2026
2k
EKONOMI

Tidak Tepat Sasaran, 8.589 Nopol Diblokir Pertamina Patra Niaga Sumbagsel

20/09/2026
2k
EKONOMI

PHR Zona 1 Gandeng Ade Rai Bangun Budaya Hidup Sehat Pekerja

13/09/2026
2k
Next Post

Diza Pimpin Evaluasi Pemerintah Digital, Pemkot Jambi Kejar Penguatan Layanan Publik

Pemkot Jambi Perkuat Perlindungan Hukum bagi UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif

Pemkot Jambi Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta kepada Ahli Waris Ketua RT 54

Dukung Pengembangan Penerbangan Jambi, Pertamina Patra Niaga Mulai Layani Avtur di Bandara Muara Bungo

Porprov Jambi XXIV Digelar 2027, Tanjab Barat Tetap Tuan Rumah

Discussion about this post

Kalender

September 2026
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Aug    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123