SEKATO.ID, JAMBI – DPRD Kota Jambi menegaskan belum dapat memenuhi tuntutan sejumlah massa yang meminta pembentukan hak angket terhadap Wali Kota Jambi.
Keputusan tersebut diambil setelah aspirasi massa dibahas bersama unsur pimpinan dan alat kelengkapan DPRD. Hasilnya, usulan pembentukan hak angket dinilai belum dapat ditindaklanjuti karena masih harus memenuhi sejumlah mekanisme dan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengatakan, DPRD memahami dan telah menerima seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat.
Namun, menurutnya, hak angket tidak dapat dibentuk hanya berdasarkan tuntutan atau tekanan massa. Ada tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum hak tersebut dapat digunakan DPRD.
“Kami memahami aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD. Namun, pelaksanaan hak angket memiliki tahapan dan mekanisme yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. Karena itu, saat ini DPRD Kota Jambi belum dapat memenuhi tuntutan tersebut,” ujar Kemas Faried.
Kemas menjelaskan, hak angket merupakan salah satu hak konstitusional DPRD yang pelaksanaannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, setiap usulan hak angket harus memenuhi persyaratan administratif maupun prosedural sebelum masuk ke tahapan pembahasan lebih lanjut.
DPRD, kata dia, tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak tanpa memastikan seluruh ketentuan telah terpenuhi.
“Pelaksanaan hak angket memiliki tahapan dan mekanisme yang harus dipenuhi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Selain tuntutan hak angket, sejumlah persoalan lain turut menjadi perhatian masyarakat.
Salah satunya menyangkut proses penyusunan hingga pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwal).
Kemas menjelaskan, proses tersebut berada dalam kewenangan pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif.
Menurutnya, setelah mendapatkan fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jambi, Perwal ditetapkan oleh wali kota dan kemudian diundangkan oleh sekretaris daerah.
“Proses penetapan hingga pengundangan Peraturan Wali Kota merupakan kewenangan pemerintah daerah. Setelah difasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jambi, peraturan tersebut ditetapkan oleh wali kota dan diundangkan oleh sekretaris daerah. Jadi mekanismenya berada di ranah eksekutif, bukan DPRD,” jelasnya.
Persoalan kerja sama BUMD Siginjai Sakti dengan PT Yumna terkait pembangunan perumahan juga ikut dipertanyakan masyarakat.
Kemas mengatakan, DPRD telah mendapatkan penjelasan dari Pemerintah Kota Jambi mengenai persoalan tersebut.
Menurutnya, kerja sama pemasaran dengan pihak pengembang akhirnya diputus karena fasilitas jalan maupun lahan dinilai belum siap.
“Fasilitas jalan maupun lahan dinilai belum siap sehingga pemerintah memutus kontrak kerja sama pemasaran dengan pihak pengembang sejak 15 Juni 2026. Hingga saat pemutusan kerja sama dilakukan, belum ada konsumen yang melakukan pembelian,” katanya.
Kemas juga memberikan penjelasan mengenai pembangunan Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu perhatian masyarakat.
Ia menyebut program tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.
Dalam pelaksanaannya, aset milik Pemerintah Kota Jambi di kawasan Hutan Kota digunakan sebagai lokasi pembangunan. Aset tersebut kemudian diserahkan kepada Kementerian Sosial untuk mendukung pelaksanaan program.
Pertanyaan masyarakat terkait penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp4,9 miliar juga telah ditindaklanjuti DPRD.
Kemas mengatakan, setelah menerima aspirasi masyarakat pada 22 Juni 2026, dirinya langsung melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan penjelasan mengenai penggunaan anggaran tersebut.
“Saya langsung berkoordinasi ke Jakarta untuk meminta penjelasan. Kami tidak hanya meminta penjelasan secara lisan, tetapi juga berita acara resmi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar hukum,” ujarnya.
Langkah tersebut, menurut Kemas, dilakukan agar DPRD memiliki dasar yang jelas dalam menanggapi pertanyaan masyarakat terkait penggunaan anggaran.
Meski belum dapat memenuhi tuntutan pembentukan hak angket, DPRD Kota Jambi tidak berarti mengabaikan aspirasi masyarakat.
DPRD tetap memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Jambi untuk menindaklanjuti berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik.
Salah satu yang mendapat sorotan adalah tata kelola persampahan.
Masalah sampah dinilai masih menjadi persoalan yang langsung dirasakan masyarakat sehingga pemerintah daerah diminta segera melakukan pembenahan.
“Kami merekomendasikan agar Pemerintah Kota Jambi segera memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah dengan pengawasan bersama seluruh pihak,” kata Kemas.
Ia berharap seluruh persoalan yang disampaikan masyarakat dapat dievaluasi dan diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia.
“Kami berharap seluruh persoalan dapat dievaluasi dan diselesaikan demi kepentingan masyarakat Kota Jambi,” tutupnya.
Dengan sikap tersebut, DPRD Kota Jambi untuk sementara memilih tidak membentuk hak angket, namun tetap membuka ruang tindak lanjut melalui fungsi pengawasan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Kini, perhatian publik berada pada sejauh mana rekomendasi DPRD tersebut benar-benar ditindaklanjuti Pemerintah Kota Jambi dan apakah aspirasi masyarakat yang telah disampaikan akan menghasilkan perbaikan konkret di lapangan.
(IMG)












Discussion about this post