• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Foto: Pinterest/yarl express

Foto: Pinterest/yarl express

RUU KUHP: Terpidana Mati dan Seumur Hidup Dapat Kesempatan Kedua

Editor Ara Permana Putra
14/06/2021
in HUKUM, NASIONAL
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA– Bagi terpidana hukum mati yang berkelakuan baik dapat kesempatan menggantikan hukuman. Bila si terpidana berubah kelakuannya ke arah positif, maka hukuman matinya bisa dianulir dan diganti dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Hal ini tertuang dalam RUU kUHP.

“Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun jika terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki; peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau ada alasan yang meringankan,” demikian bunyi Pasal 100 ayat 1 RUU KUHP yang dikutip detikcom, Senin (14/06/21).

Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

“Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung,” demikian bunyi Pasal 100 ayat 4.

Namun jika terpidana selama masa percobaan si terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, maka pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

“Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden,” bunyi Pasal 101 RUU KUHP.

Baca juga

Anggota DPR Sebutkan RUU KUHP Tak Ancam Kebebasan Pers

Asrul Sani Klaim Pembahasan RKUHP Transparan

Arteria Dahlan Yakini Isu Tindak Pidana Telah Terakomodir di RUU KUHP

Komnas Perempuan Ungkap Ada 100 Laporan Suami Perkosa Istri Ditahun 2020

RUU KUHP Atur 20 Tahun Penjara Jika Pelaku Itu Seorang Ayah atau Wali Korban

Lalu bagaimana dengan terpidana seumur hidup? Apakah harus menghuni penjara hingga meninggal dunia? RUU KUHP memberikan kesempatan kedua kepada si terdakwa agar bisa keluar penjara sepanjang berkelakuan baik.

“Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung,” demikian bunyi Pasal 69 ayat 1.

Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 tahun diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sumber: detik.com

Tags: RUU KUHPTerpidana MatiTerpidana Seumur Hidup
Previous Post

DJP Klarifikasi Informasi PPN Sembako Yang Beredar

Next Post

Pengidap Glaukoma Jangan Minum Kopi Berlebihan

Artikel terkait

DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dari Pasungan ke Pengobatan, Pemkab Kerinci dan Kemensos Selamatkan Warga ODGJ

14/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
NASIONAL

Nuzran Joher: Momentum Kasus BGN Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Program MBG

10/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

WNA AS Diduga Bebas Tinggal di Sungai Penuh, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan Imigrasi

09/06/2026
2k
Next Post
Foto: Pinterest/coffee with kevin

Pengidap Glaukoma Jangan Minum Kopi Berlebihan

Bupati Anwar Sadat Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Tanjab Barat

Ditjenpas Berkontribusi Gagalkan Peredaran 1.129 Ton Sabu Jaringan Internasional

Foto: KKP

Upayakan Kuasai Pasar Udang Dunia, KKP Dorong Revitalisasi dan Penyederhanaan Izin Tambak

Berhamburan,Warga Merangin Lari Keluar Rumah Saat Gempa

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123