SEKATO.ID, JAMBI – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M memimpin langsung apel gabungan serentak Kesiapan Pendataan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini telah bertransformasi menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di lapangan utama Kantor Wali Kota Jambi, Kamis (12/02/2026).
Apel tersebut menjadi langkah awal percepatan pendataan bangunan se-Kota Jambi, sebagai tindak lanjut transformasi IMB menjadi PBG sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Reformasi ini menitikberatkan pada standar keamanan, fungsi bangunan, serta pelayanan publik yang lebih cepat, transparan dan akuntabel.
Dalam arahannya, Maulana menegaskan bahwa pendataan PBG bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian penting dari upaya membangun tata kelola kota yang tertib, aman dan berkelanjutan.
“Apel untuk pendataan ini dilakukan agar ada kemudahan dalam membuat izin, dua jam selesai. Dengan harapan sebanyak 250.000 bangunan yang ada di Kota Jambi memiliki PBG,” tegasnya.
Ia mengakui, hingga saat ini masih banyak gedung dan bangunan di Kota Jambi yang belum memiliki izin resmi. Karena itu, melalui pendataan serentak ini pemerintah ingin memberikan kemudahan tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
“Yang terpenting tidak melanggar aturan dan tidak membangun di wilayah-wilayah yang dilarang, seperti di atas drainase, sungai dan bahu jalan,” tekannya.
Menurut Maulana, tertib administrasi bangunan juga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan sistem yang terintegrasi, proses perizinan menjadi lebih sederhana dan efisien.
“Pertumbuhan ekonomi akan berjalan hanya dengan satu administratif nantinya,” sebutnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kemudahan layanan bukan kali ini saja dilakukan. Sebelumnya, Pemkot Jambi telah memangkas waktu dan prosedur pengurusan BPHTB dan PBB.
“Tidak ada lagi kepengurusan yang sulit dan lama di Kota Jambi. Jadi lurah diharapkan turun dan berikan kemudahan,” ujarnya.
Dalam mendukung keterbukaan informasi tata ruang dan perizinan, Pemkot Jambi kini mendorong sistem berbasis digital melalui Online Single Submission (OSS). Dokumen RTRW telah tersedia dan akan diperkuat dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar masyarakat dapat mengakses informasi secara terbuka.
“RTRW-nya sudah, tinggal RDTR agar semua orang bisa akses,” jelasnya.
Lebih jauh, Maulana menegaskan bahwa reformasi IMB menjadi PBG merupakan komitmen pemerintah dalam menghadirkan kemudahan perizinan tanpa mengesampingkan aspek keselamatan, tata ruang, dan kelestarian lingkungan.
“Melalui pendataan IMB/PBG yang akurat dan menyeluruh, kita sedang meletakkan fondasi menuju Kota yang Bersih, Kota yang Aman, Kota yang Harmonis, Kota yang Agamis, Kota yang Inovatif, dan Kota yang Sejahtera,” pungkasnya.
Pendataan ini juga akan memperkuat basis data untuk optimalisasi pajak daerah secara adil dan proporsional, sehingga hasilnya dapat kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, hingga program sosial yang tepat sasaran.
Apel gabungan tersebut diikuti OPD terkait, para camat dan lurah se-Kota Jambi. Kepada para petugas, Wali Kota berpesan agar melaksanakan tugas secara persuasif dan humanis.
“Berikan edukasi kepada masyarakat bahwa PBG bukan untuk mempersulit, tetapi untuk melindungi. Jaga integritas, profesionalitas, dan nama baik Pemerintah Kota Jambi,” pesannya.
Dengan langkah serentak ini, Pemkot Jambi optimis penataan bangunan akan semakin tertib dan kemudahan perizinan yang digaungkan dapat benar-benar dirasakan masyarakat.
(IMG)












Discussion about this post