SEKATO.ID, KERINCI – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci kembali memanas. Pernyataan Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, yang menegaskan tidak ada pengembalian fee dari oknum anggota DPRD, justru memantik polemik baru.
Ketua LSM Semut Merah, Aldi, angkat suara keras menantang Kejari untuk membuktikan ucapannya. Menurutnya, pernyataan itu bukan hanya melemahkan semangat pemberantasan korupsi, tapi juga berpotensi menyesatkan publik.
“Kalau pihak Kejari, melalui Kasi Pidsus Yogi, mengatakan tidak ada pengembalian fee oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Kerinci, saya siap memberikan bukti-bukti. Tapi beranikah pihak kejaksaan menetapkan tersangka dari kalangan DPRD yang sudah mengembalikan fee tersebut?” tegas Aldi.
Aldi menilai, justru pernyataan Kejari semakin menimbulkan tanda tanya besar. Di satu sisi, Kejari membantah keras adanya pengembalian fee; di sisi lain, informasi di lapangan menyebutkan ada oknum dewan yang sudah mengembalikan uang tersebut.
“Bisa jadi benar, kejaksaan tidak menerima pengembalian fee dari anggota DPRD. Tetapi saya punya bukti kuat bahwa ada anggota dewan yang menyerahkan pengembalian itu melalui pihak keluarganya,” ungkap Aldi lebih jauh.
Sebelumnya, dalam pemberitaan edisi 24 September 2025 berjudul “Isu Fee DPRD Dibantah, Kejari: Tidak Pernah Menerima Apapun dari Anggota DPRD Kabupaten Kerinci”, Yogi Purnomo menegaskan bahwa hingga kini Kejari Sungai Penuh tidak pernah menerima pengembalian fee maupun pemberian apapun dari pihak DPRD.
Dengan adanya benturan narasi antara aparat penegak hukum dan LSM, publik kini menanti langkah lanjutan: apakah Kejari berani menindaklanjuti informasi yang disodorkan LSM, atau justru kasus dugaan korupsi PJU senilai miliaran rupiah ini akan kembali digelapkan di ruang abu-abu.
(*)












Discussion about this post