• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Oplus_0

Oplus_0

Breaking News: Kejari Sungai Penuh Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi PJU Dishub Kerinci

Editor Rengki Pebrima
17/07/2025
in DAERAH, HUKUM, PEMERINTAHAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID, SUNGAI PENUH – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci terus berkembang. Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali menetapkan dua tersangka baru, menjadikan total 9 orang yang telah dijerat hukum dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,7 miliar ini.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (17/7/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, secara resmi mengumumkan dua nama tersangka baru yang kini ditahan, yakni :
1. HP – Pejabat aktif di Kesbangpol Kabupaten Kerinci
2. REF – Diduga turut terlibat sebagai pelaksana lapangan

Keduanya diketahui meminjam nama dari perusahaan penyedia yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan terlibat langsung dalam pengerjaan sejumlah titik proyek PJU di lapangan. Tindakan ini merupakan bagian dari modus pemecahan paket pengadaan yang dilakukan secara sistematis untuk menghindari proses lelang.

“Mereka bukan hanya meminjam nama perusahaan, tapi juga terlibat langsung dalam pengerjaan. Ini menjadi fakta baru dalam pengembangan kasus PJU,” ungkap Kajari Sukma Djaya Negara.

Ditambahkan Kejari bahwa, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan. Mereka resmi ditahan di Rutan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi, menanggapi pertanyaan media terkait kemungkinan keterlibatan anggota legislatif dalam kasus ini.

Baca juga

Kota Jambi Masuk Lima Penampil Terbaik Karnaval Budaya Nusantara Rakernas APEKSI XVIII

KONI Jambi Gelar Program Peningkatan Kualitas Pelatih, Bidik Prestasi Maksimal di PON XXII 2028

Sambut Baik Rangkaian Rakernas APEKSI, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah : Momentum Berdiskusi dan Bertukar Pengalaman Antar Pendamping Wali Kota

Rakernas APEKSI, Wali Kota Jambi Dorong Pemerataan Infrastruktur, Pendidikan dan Layanan Kesehatan 

KONI Jambi Dorong Atlet Muaythai dan Binaraga Lolos ke PON 2028

“Kami terus melakukan pendalaman. Jika dalam proses penyidikan ditemukan dua alat bukti yang sah dan kuat, maka siapapun yang terlibat termasuk anggota dewan akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Pernyataan ini memperkuat komitmen Kejari untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik layar.

Total 9 Tersangka dan Masih Bisa Bertambah

Dengan ditetapkannya HP dan REF, maka total tersangka dalam kasus ini berjumlah 9 orang, sebelumnya telah ditahan:

1. HC – Kepala Dinas Perhubungan Kerinci
2. NE – Kabid Lalu Lintas & Prasarana Dishub
3. F – Direktur PT. WTM
4. AN – Direktur CV. TAP
5. SM – Direktur CV. GAW
6. G – Direktur CV. BS
7. J – Direktur CV. AK

Kasus PJU ini dianggap sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di Kabupaten Kerinci, karena melibatkan pemecahan paket pengadaan yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, dan hasil audit BPKP mencatat kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar dari total anggaran lebih dari Rp 5 miliar.

Publik kini menanti langkah tegas Kejaksaan dalam menelusuri aliran dana, pengaruh pihak eksternal, serta keterlibatan pejabat lain yang berpotensi terlibat. Apalagi, isu soal konsultan dan keterlibatan pihak legislatif masih menjadi pertanyaan besar yang belum terjawab sepenuhnya.

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini. Penegakan hukum harus konsisten dan menyeluruh demi keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

(Rgk)

Previous Post

Bangun Kolaborasi, Kota Jambi Perkuat Program Bangga Kencana untuk Tekan Stunting

Next Post

Sekda Kota Jambi Resmikan Perpustakaan Ramah Lingkungan: Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Dorong Masa Depan Berkelanjutan

Artikel terkait

PEMERINTAHAN

Sambut Baik Rangkaian Rakernas APEKSI, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah : Momentum Berdiskusi dan Bertukar Pengalaman Antar Pendamping Wali Kota

03/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Rakernas APEKSI, Wali Kota Jambi Dorong Pemerataan Infrastruktur, Pendidikan dan Layanan Kesehatan 

03/07/2026
2k
DAERAH

JBC+ Resmi Diluncurkan, Belanja di Jambi Business Center Kini Makin Untung dengan Poin & Reward

02/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Tanam Pohon Kananga Pada Rangkaian APEKSI, Wali Kota Maulana Tekankan Sebagai Upaya Menciptakan “Kota Tangguh”

02/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Bupati Mhd. Fadhil Arief Resmikan Jembatan Boyle dan Jembatan Merah Putih di Desa Pasar Terusan

02/07/2026
2k
Next Post

Sekda Kota Jambi Resmikan Perpustakaan Ramah Lingkungan: Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Dorong Masa Depan Berkelanjutan

Musim Kemarau, Wabup Bakhtiar Minta Semua Pihak Peduli Terhadap Terjadinya Karhutla

Oplus_0

Kasus PJU Dishub Kerinci, Apresiasi Masyarakat Kerinci untuk Kejari Sungai Penuh

Pertama di Sumatera, Kota Jambi Luncurkan Metaland sebagai Platform Wisata Digital Imersif

Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Hadiri Program “Srikandi Sahabat Anak”, Dukung Pemberdayaan Anak Berkebutuhan Khusus

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123