KERINCI, sekato.id – Lembaga adat empat desa koto majidin mengadakan rapat terkait maraknya kenakalan remaja yang sangat meresahkan masyarakat
Bertempat di Rumah Adat Tigo Luhah Koto Majidin Mudik, dihadiri kepala desa, tokoh adat, BPD, tokoh agama, Babinsa, Babinkantibmas dan pemuda empat desa koto majidin
Dengan maraknya kenakalan remaja membuat lembaga adat geram dan mengambil langkah yang tegas agar kenakalan remaja bisa teratasi.
Adapun peraturan atau keputusan adat negeri empat desa koto majidin sebagai berikut:
1. Batas jam keluar malam bagi (Remaja) jatuh pada jam 22.00.
2. Diwajibkan orang tua yang bersangkutan wajib mencari keberadaan anak nya
3. Apabila poin 1dan 2 dilanggar maka akan didenda sebesar 500.000/ kepala
4. Jika terjadi keonaran/ pertikaian makan akan langsung di denda sesuai hukum adat yang berlaku
5. Akan dilakukan nya pengawasan dan pengamanan oleh kaum empat jenis bersama aparat keamanan TNI Polri empat desa koto majidin
6. Jika ada yang melakukan diluar desa makan akan dikembalikan kepada orang tua dan kaum empat jenis tidak terlibat
7. Jika terjadi keonaran oleh pihak luar didesa koto majidin makan ditindak sesuai aturan adat dan pemerintahan empat desa koto majidin
Dengan terbentuk nya peraturan adat diatas maka perlunya peran orang tua dalam mencegah agar anak kita terhindar dari kenakalan remaja
” Peran orang tua itu nombor satu. Ayo pahami peran kita sebagai orang tua terhadap anak kita yang mulai memasuki masa remaja.” Ucap Irwan Aditama M. Hum
(Rgk)












Discussion about this post