SUNGAI PENUH, sekato.id – Keputusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh semestinya menjadikan keputusan yang adil bagi masyarakat. Kini malah menjadi ketakutan masyarakat ketika keluar hasil sidang yang mengecewakan dan menguntungkan pihak tertentu.
Dari hasil penelusuran Tim LSM Semut Merah dan LSM Fakta di temukan ada Keputusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh dalam kasus permohonan Eksekusi rumah hasil lelang Bank BRI.
DA yang diajukan oleh pemohon JMZ sebagai pemenang lelang dengan dasar putusan perkara No. 40/Pdt.G/2023/PN.SPN diduga terkesan dipaksakan.
Diduga penuh kolaborasi atau kongkalikong antara pihak Pengadilan Negeri Sungai Penuh terhadap Pemohon dan Bank BRI cabang Sungai Penuh, sedangkan dalam perkara tersebut putusan pengadilan adalah perkara Ne Bis In Idem.
Dengan putusan Ne Bis In Idem artinya perkara yang dimaksud sudah pernah diputuskan adalah perkara No.9/Pdt.G/2023/PM.SPN yang mana Pemohon eksekusi JMZ dalam perkara tersebut Bukanlah pihak dalam perkara gugatan, jadi jelas bahwa JMZ tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan Eksekusi. Karena yang berperkara adalah DA dan Bank BRI terkait hutang piutang.
Dari keterangan DA mengatakan kepada awak media bahwa, memang kami ada pinjaman dengan Bank BRI cabang Sungai Penuh dan ada tunggakan, setelah ada surat pemberitahuan bahwa rumah kami akan dilelang, Dua kali mendatangi kantor BRI dan akan melunasi pinjaman namun ditolak oleh pihak Bank BRI dengan alasan berkas lelang sudah berada di kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jambi, namun saat itu lelang belum dilaksanakan jadi kami masih bisa untuk membayar pinjaman tersebut.
“Sekarang kami sedang melakukan upaya hukum verzet di Pengadilan Negeri Sungai Penuh dengan No perkara 14/Pdgt.G/2024/Pn.Spn dan perkara tersebut sedang berjalan.”Ujar DA.
Lebih lanjut dikatakan DA. Nilai rumah yang dimenangkan JMZ sebesar Rp 690.000.000,- akan tetapi pada saat mediasi dipersidangan JMZ menyatakan sudah termodal untuk memenangkan lelang sebesar Rp 1.300.000.000,-
“Diduga ada kongkalikong antara Oknum Bank BRI dengan pemenang lelang JMZ karena dengan Rp 1.300.000.000,- dikurang Rp 690.000.000,- = 610.000.000,- artinya ada keuntungan dari lelang tersebut, yang jadi pertanyaan kami kemana JMZ setor uang tersebut.” Ucap Ketua LSM Semut Merah dan Ketua LSM Fakta
Lanjut Ketua LSM Semut Merah “Disinyalir ada Oknum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang mendesak untuk cepat dilaksanakan Eksekusi karena Oknum tersebut akan pindah tugas di daerah lain.”
(*)












Discussion about this post