SEKATO.CO.ID | KERINCI – Pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang kini telah mulai memperlihatkan perubahan suhu politik. Meskipun perhelatan tersebut akan digelar dalam waktu 174 hari lagi, nuansa politik dibabak awal tahapan sudah mulai memanas.
Partai peraih suara terbanyak tingkat nasional (PDI Perjuangan) cabang Kabupaten Kerinci, kini mulai memanaskan mesinnya setelah 12 orang bakal caleg yang mereka siapkan gagal ditetapkan sebagai DCS.
Alhasil, keputusan KPU Kabupaten Kerinci yang menetapkan DCS-pun disengketakan melalui Bawaslu Kabupaten Kerinci.
Adithiya Diar, selaku caleg sementara DPRD Provinsi Jambi partai PDI Perjuangan dari dapil IV Kerinci-Sungai Penuh, dalam sambungan telponnya membenarkan hal tersebut.
Pengacara yang sempat membela KPU Kabupaten Kerinci pada sidang Mahkamah Konstitusi tahun 2018 ini mengatakan, bahwa benar DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kerinci mengajukan sengketa proses pemilu terkait DCS yang ditetapkan oleh KPU Kerinci pada tanggal 18 Agustus yang lalu.
Saat ini sengketa tersebut telah teregister dengan Nomor: 01/PS/REG/15.1501/VIII/2023.
Adit yang kini juga menjabat sebagai Waka II BSPN PDI Perjuangan Prov Jambi menambahkan, bahwa dalam setiap tahapan proses, jika ada peserta pemilu yang dirugikan oleh Keputusan KPU, dapat mengajukan sengketa proses di Bawaslu.
Ini dinamakan sengketa proses antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu yang telah diatur tegas dalam UU No. 7/2017.
“Terkait hal sengketa proses yang diajukan oleh PDI Perjuangan di Bawaslu Kerinci, Saya bersama teman-teman BSPN PDI Perjuangan Provinsi Jambi akan mejadi kuasa hukum dari ketua dan sekretaris Partai dalam sengketa tersebut,”ujarnya.
Ini merupakan langkah dalam mengupayakan 12 orang bacaleg PDI Perjuangan kabupaten Kerinci yang sebelumnya dianggap TMS, harus dapat kembali diakomodir oleh KPU Kab. Kerinci sebagai caleg untuk kedepannya.
Dalam pantauan media, Bawaslu Kabupaten Kerinci akan menggelar mediasi pada esok hari. Mediasi inilah merupakan tahap awal sengketa proses antara PDI Perjuangan dan KPU Kabupaten Kerinci. Jika tidak berhasil maka akan dilanjutkan dengan sidang adjudikasi oleh Bawaslu Kerinci.(*)












Discussion about this post