SEKATO.CO.ID | JAMBI – Isu perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup menuai reaksi tajam dari berbagai kalangan. Kabar ini bermula dari cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.
Dia mengaku mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang pada pokoknya mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Delapan fraksi partai politik di DPR menyatakan sikap terkait isu putusan MK yang hendak mengubah sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup.
Delapan fraksi tersebut berharap MK menolak gugatan uji materi sehingga pemilu tetap menggunakan sistem proporsinonal terbuka. Kedelapan fraksi parpol tersebut yakni Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.
Hanya PDI Perjuangan yang tak ikut menyatakan sikap bersama delapan fraksi DPR RI menolak sistem pemilu proporsional tertutup.
“Maka kita meminta supaya tetap sistemnya terbuka,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Kahar Muzakir saat membuka konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Kahar mengatakan, banyak implikasi yang akan terjadi jika sistem pemilu terbuka yang sudah berlangsung sejak 2008 itu tiba-tiba diubah. Pertama, proses Pemilu 2024 sudah berjalan sampai tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg). Jika sistem pemilu diubah, bukan tidak mungkin para bacaleg kehilangan hak konstitusionalnya. Para bacaleg yang sudah mendaftarkan diri itu juga bakal merugi.
“Paling tidak mereka urus SKCK segala macam itu ada biayanya. Kepada siapa ganti ruginya mereka minta? Ya bagi yang memutuskan sistem tertutup. Bayangkan 300.000 orang itu minta ganti rugi, dan dia berbondong-bondong datang ke MK, agak gawat juga MK itu,” ucap Kahar.
Sementara itu, Ketua Fraksi Nasdem DPR Roberth Rouw mengatakan bahwa sistem proporsional terbuka merupakan kehendak rakyat. Sehingga, delapan fraksi DPR mengupayakan untuk menjaga kedaulatan rakyat, khususnya hak memilih calon legislatif.
“Maka, saya minta supaya enggak cuma MK yang kami minta, kami minta juga presiden bisa mendukung apa yang menjadi harapan dari masyarakat,” ujar Roberth.
“Ini bukan cuma harapan kita, tapi ini harapan dari masyarakat untuk pemilu ini bisa secara terbuka karena itu hak rakyat,” sambung dia. (*)
(Kompas.com)












Discussion about this post