SEKATO.CO.ID | JAMBI – Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu resmi disepakati Komisi II DPR dan Pemerintah untuk dibawa ke sidang paripurna DPR.
Kesepakatan itu terjadi dalam rapat kerja (Raker) Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Rabu (15/3/2023).
Rapat yang berlangsung lebih kurang tiga jam itu membahas mulai dari poin-poin materi muatan rancangan Perppu Pemilu hingga pengambilan keputusan tingkat I oleh fraksi-fraksi Komisi II DPR.
Kendati bersyukur Komisi II menyepakati Perppu Pemilu, Tito Karnavian sempat mengungkap kekhawatirannya apabila Perppu ditolak. Keputusan menyetujui Perppu menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai rencana.
“Semua fraksi yang telah menyatakan menyetujui, dengan demikian kami kira sangat penting dan sangat strategis dan memang kami kira dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 22 bahwa Perppu itu hanya dua opsinya, yaitu disetujui atau ditolak,” kata Tito.
Tito mengungkapkan, jika keputusan Fraksi di Komisi II menolak rancangan Perppu Pemilu, konsekuensinya bisa berakibat pada penundaan Pemilu 2024. Menurutnya, pemerintah bisa saja memutuskan mengeluarkan peraturan untuk mencabut Perppu Pemilu.
“Akibatnya berarti tidak ada peserta pemilu. Kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda,” ujar Tito Karnavian.
“Sehingga dengan dinyatakan disetujui, diterima Perppu ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU,” katanya lagi.
Mantan Kapolri itu mengatakan, keputusan Komisi II ini memberikan kepastian kepada bangsa bahwa Pemilu 2024 berjalan sesuai tahapan yang ada. (*)
SUMBER : KOMPAS.COM












Discussion about this post