SEKATO.CO.ID | SUNGAI PENUH – Bupati Kerinci Adirozal Selesai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, sekitar jam 13.40 WIB. Pemeriksaan terhadap Bupati Kerinci di lakukan sejak pukul 10.30 WIB atau lebih kurang 3.10 menit pemeriksaan.
Bupati Kerinci nampak memakai pakayan Dinas dan menaiki mobil Dinas dg bernomor polisi BH 1045 D. Selasa (21/02/2023)
Pemeriksaan Adirozal sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021 yang diduga kuat telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 4,9 Miliar dengan 3 tersangka yang telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sungai Penuh yakni AD, BN dan LL.
“Lama ngota dengan pak Kejari,” kata Bupati sambil mau masuk kedalam mobil.
Andi Sugandi. SH saat di konfirmasi awak media mengatakan. Bupati Kerinci di periksa penyidik Kejaksaan Sungai Penuh dengan mengaju kan 15 pertanyaan terkait dg tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci.
“Iya, Bupati Adirozal diperiksa sebagai saksi dari tiga tersangka tersebut yang telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB sungai Penuh,” tegas Kasi Intel.
Ia menambahkan, “pihaknya mengajukan sekitar 15 pertanyaan kepada Adirozal terkait kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci,” tambahnya. (Rgk)












Discussion about this post