• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Kemendikbudristek Dorong Pemda dan Seluruh Pemangku Kepentingan Lestarikan Cagar Budaya

Editor Ara Permana Putra
11/02/2023
in BUDAYA
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.CO.ID | JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pelindungan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan menggelar seminar nasional “Sinergi Penetapan dan Pelestarian Cagar Budaya: Mewujudkan Pembangunan Kebudayaan yang Lestari, Mandiri, dan Menyejahterakan”. Seminar nasional ini diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk menemukan cara dan strategi dalam mendukung penetapan dan pelestarian cagar budaya oleh pemerintah daerah (Pemda) dan pemangku kepentingan bidang kebudayaan.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid menyampaikan bahwa hingga kini terdapat 100.633 objek yang telah didaftarkan ke pemerintah kabupaten/ kota untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. “Dari jumlah tersebut, sekitar 52 persen atau sebanyak 52.724 objek telah diverifikasi oleh pemerintah kabupaten/kota. Tujuh persen dari yang telah diverifikasi tersebut, sebanyak 3.910 objek sudah ditetapkan oleh Pemda kabupaten/ kota menjadi cagar budaya. Selain itu, sebanyak 196 objek telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Kemendikbudristek,” ujar Hilmar dalam sambutannya di Jakarta, Jumat (10/2).

Hilmar juga menjelaskan, sejak terbitnya Undang-Undang nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, salah satu permasalahan mendasar dalam penetapan cagar budaya adalah Pemda belum membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk bekerja di wilayahnya. Hal ini karena keterbatasan anggaran pada Pemda untuk pembiayaan aktivitas TACB.

“Hingga saat ini, dari 548 pemerintah kabupaten/ kota, baru 207 kabupaten/kota yang telah mempekerjakan TACB. Sedangkan pada tingkat provinsi, sebanyak 31 pemerintah provinsi telah mempekerjakan TACB,” ungkap Dirjen Kebudayaan.

Lebih lanjut disampaikan Hilmar, pelestarian cagar budaya dimulai dari penetapan yang dilakukan oleh Bupati/Wali kota dan membutuhkan perhatian khusus dari Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, dalam hal pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, pelestarian cagar budaya membutuhkan perhatian khusus dari Kementerian PUPR, Kemendikbudristek, dan pemangku kepentingan bidang kebudayaan.

Hilmar Farid berharap, melalui seminar ini dapat terjalin koordinasi yang baik antara pemilik objek yang diusulkan sebagai cagar budaya dengan Pemda, Kemendikbudristek, dan kementerian lainnya yang terkait demi melestarikan cagar budaya.

Baca juga

ICMI Jambi Gelar FGD 100 Hari Kerja Wali Kota: Maulana Serap Masukan Para Cendekiawan untuk Wujudkan Kota Jambi Bahagia

Maulana Bicara Data dan Digitalisasi di Seminar LOGIC 2025

Wali Kota Maulana Paparkan Tata Kelola Data Kota Jambi di Seminar Internasional UNJA

Pemerintah dan DPRD Kompak Bungkam Pers? DPRD Sungai Penuh Dinilai Tak Punya Nyali Perjuangkan Anggaran Publikasi

Pemkot Jambi Gandeng JISIP UNJA Perkuat Kebijakan Berbasis Data dan Kajian Akademis

“Kami harap dapat terjalin kesamaan persepsi dan kesatuan komitmen terhadap pelestarian cagar budaya yang menjadi tanggung jawab bersama, karena cagar budaya merupakan salah satu entitas budaya yang tidak hanya sebagai identitas namun ketahanan budaya dan diplomasi,” harap Hilmar.

Senada dengan itu, Direktur Pelindungan Kebudayaan Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek, Judi Wahyudin menuturkan bahwa cagar budaya tidak hanya dimanfaatkan untuk edukasi namun juga memperkuat  kontribusi kebudayaan dalam rangka kesejahteraan masyarakat. “Tidak sedikit cagar budaya menjadi lokus dan inspirasi usaha kerakyatan berbasis kearifan budaya lokal,” tutur Judi.

Terkait TACB, Judi mengapresiasi kepada Pemda yang telah membentuk TACB dan mendukung dengan mengalokasikan dana, membentuk SK, dan melakukan sertifikasi. Dengan dibentuknya TACB, penetapan dan pendaftaran cagar budaya mengalami peningkatan. Selain itu, Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 0,6 persen dari 3,31 menjadi 3,9 persen.

“Semoga untuk provinsi lain yang belum mempunyai TACB dapat segera membentuk dan mendukung, baik dari pendanaan maupun fasilitas kelengkapannya,” harap Judi.

Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Riono Suprapto mendukung upaya Kemendikbudristek dalam melestarikan cagar budaya. Dikatakan Riono, kebijakan penataan bangunan dan kawasan cagar budaya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelestarian Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) yang Dilestarikan.

“Standar teknis BGCB juga telah disebutkan di dalamnya (PermenPUPR No. 19 Tahun 2021) yaitu ketentuan tata bangunan, pelestarian, dan keandalan BGCB. Pada tata bangunan memang menjadi tugas kami, namun untuk pelestarian dan keandalan BGCB seperti kenyamanan dan keselamatan juga menjadi tanggung jawab bersama antara Kementerian PUPR, Kemendikbudristek, dan Pemda,” tutur Riono.

Lebih lanjut disampaikan Riono, dalam penanganan pelestarian cagar budaya, Kementerian PUPR menerapkan tiga prinsip yaitu sedikit melakukan perubahan dan atau penambahan elemen baru, sedapat mungkin mempertahankan keaslian, penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab. “Jadi kita tetap mempertahankan bangunan sesuai keasliannya dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab,” imbuh Riono.

Kepada Pemda, Riono berpesan agar pemanfaatan dan pemeliharaan cagar budaya dapat dilakukan sebaik-baiknya. “Kami selalu melakukan pembangunan cagar budaya seperti arahan Presiden Joko Widodo Yitu menggunakan bahan dengan kualitas yang premium agar tidak mudah rusak, maka kami minta agar Pemda membantu pemeliharaannya dan pemanfaatan cagar budaya agar berdampak pada masyarakat sekitar dan berkelanjutan,” harap Riono.

Selanjutnya, Pelaksana harian (Plh.) Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Valiandra menyampaikan bahwa dukungan dari APBD diberikan sesuai kebutuan dan kewenangan daerah. Menurutnya, Pemda dapat menerapkan prinsip mengutamakan belanja pokok dibandingkan belanja penunjang. “Dari situ kita bisa petakan kewenangan di pemerintah pusat maupun Pemda sehingga proses aliran dana bisa kita lakukan,” ucap Valiandra.

Seminar nasional diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah dari 38 provinsi yang membidangi kebudayaan, ahli cagar budaya, komunitas pelestari cagar budaya, media, dan 23 Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan di Indonesia. (*)

Previous Post

Ketua MPR RI Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Peraturan Hak Cipta Jurnalistik

Next Post

Gakkum LHK Tindak Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Gorontalo

Artikel terkait

BUDAYA

Hari Pertama Siswa Masuk Sekolah, Wali Kota Maulana Soroti Peran Penting Guru dan Lingkungan Belajar

14/07/2025
2k
BUDAYA

Novra Wenti dan Septi Malinda Hadiri HUT Dekranas, Angkat Kerajinan Kerinci ke Pentas Nasional

07/07/2025
2k
Oplus_0
BUDAYA

Bupati Kerinci Hadiri Kenduri Sko Tiga Desa di Air Hangat, Tegaskan Komitmen Pelestarian Budaya Leluhur

29/06/2025
2k
BUDAYA

Ruko JBC Blok W Jadi Magnet Baru Warga Jambi

25/06/2025
2k
BUDAYA

Kenduri Sko Duo Luhah Pendung, Bupati Monadi Dianugerahi Gelar Adat “Depati Meletap Bumi”

05/06/2025
2k
Next Post

Gakkum LHK Tindak Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Gorontalo

Ilustrasi. Foto : Dok. cnnindonesia.com

Stabilkan Harga Minyak Goreng, Kemendag Keluarkan Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat

Foto : PSSI

Tuan Rumah Indonesia Sambut 100 Hari Menuju Gelaran Piala Dunia U-20

Heboh, Warga Temukan Seorang Laki-laki Tewas Membusuk di Merangin

Lagi, SKK Migas Bersama Citic Seram Temukan Cadangan Gas di Pulau Seram Maluku

Discussion about this post

Iklan

Kalender

July 2025
S M T W T F S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.