SEKATO.CO.ID | SAROLANGUN – Bagi calon pasangan suami istri di Kabupaten Sarolangun yang akan mengelar pernikahan dalam waktu dekat, ada kemudahan diberikan.
Usai melakukan pernikahan akan langsung mendapatkan KTP dan KK berstatus pasangan suami istri di kantor urusan agama.
Kadis Dukcapil Sarolangun Ridwan mengatakan, selama ini masyarakat mengeluhkan dalam pengurusan surat perubahan elemen data bagi pasangan pengantin baru.
Maka pihaknya memberikan kemudahan bagi masyarakat ketika ingin melakukan proses perubahan elemen data ke KUA.
Artinya, pasutri yang mendapatkan buku nikah nantinya juga akan mendapatkan KTP dan KK baru dengan status sudah menikah.
“Baik berupa data KTP dan KK dikeluarkan setelah menikah sama surat nikah diterbitkan oleh KUA Kecamatan. Sehingga masyarakat tidak lagi harus antri ke dukcapil, ketika setelah nikah harus mengurus perubahan elemen data di KTP ataupun kartu keluarga,” katanya.
Lanjutnya, pihaknya masih banyak menemukan yang telah menikah namun status di KTP tidak berubah. kedepan tidak ada lagi masyarakat yang telah menikah masih berstatus belum menikah.
“Jadi kemenag dan Dukcapil akan sama-sama memberikan kado pernikahan berupa, KK, KTP dan buku nikah atau kartu nikah,” ungkapnya
Dia menambahkan, untuk penentuan alamat bagi penerima identitas baru ini akan ditentukan oleh dua belah mempelai sendiri. Sesuai keinginan.
“Langsung kita berikan formulir di KUA, nanti KUA akan menyerahkan kepada kita. Untuk salah satu mempelai yang berstatus penduduk luar Kabupaten Sarolangun akan di urus sesuai prosedur dan kita bantu,” katanya. (Rik)












Discussion about this post