PALEMBANG — Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memberikan saran dan pertimbangan ke Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru terkait persaingan usaha karet.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro, mengatakan Sumsel merupakan wilayah produksi karet terbesar di Indonesia, dengan jumah produksi sebesar 30% dari total produksi karet di Indonesia tahun 2021.
“Akan tetapi, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan tingkat kesejahteraan petani karet di Sumsel berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan terdapat Penurunan Nilai Tukar Petani (NTP) di Sumsel periode September 2022 yang disebabkan oleh penurunan pada Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat khususnya pada komoditi karet yang turun sebesar 8,85%,” katanya.
Untuk melihat apakah terdapat hambatan yang dipengaruhi oleh praktek-praktek yang
bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat pada Tataniaga Karet di Sumsel, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II (Kanwil II) melakukan kajian terhadap Tataniaga Karet di Sumsel.
“Kajian KPPU menilai terdapat regulasi di Sumsel yang menghambat persaingan usaha yang sehat dalam tataniaga karet di Sumsel, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olah Karet standard Indonesian Rubber yang diperdagangkan,” ungkapnya
KPPU menilai bahwa Regulasi tersebut memberi ruang kepada Asosiasi untuk memberikan informasi terkait harga acuan Bahan Olah Karet (Bokar) yang diperdagangkan. Selain itu, Asosiasi juga mengambil tindakan di luar kewenangannya dengan ikut serta dalam memformulasikan komponen pembentuk harga yang akan diinformasikan kepada Petani karet sebagai harga acuan dalam penjualan Bahan Olah Karet.
“Dengan rumusan: Harga Internasional- Biaya Produksi Pabrik (yang ditetapkan GAPKINDO rata-rata sebesar Rp3.500,-) x persentase K3,” ungkapnya
Melalui proses kajian yang telah dilakukan, KPPU berkesimpulan bahwa:
(1) Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2019 bersinggungan dengan 2 (dua) pertanyaan dalam Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DP-KPU) terkait pelimpahan kewenangan regulator kepada asosiasi/kumpulan pelaku usaha dan penetapan harga oleh Regulator,
(2) Persinggungan tersebut berdampak kepada fasilitasi penetapan harga atau komponen harga oleh Asosiasi dan harga yang terbentuk melalui proses negosiasi tidak mencerminkan harga yang wajar dan adil bagi para pihak, khususnya petani.
Dengan mempertimbangkan hasil kajian yang telah dilakukan, KPPU berpendapat bahwa:
(1) Diperlukan revisi Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2019 khususnya pada pasal 8 ayat 4 terkait ketentuan yang memberikan pelimpahan kewenangan regulator kepada Asosiasi/ kumpulan pelaku usaha;
(2) Diperlukan pengaturan yang jelas dan komprehensif terkait penetapan harga oleh regulator, dimana proses dan mekanisme penetapan harga acuan BOKAR di Sumatera Selatan tetap mencerminkan harga yang wajar, efisien dan adil secara ekonomis;
(3) Diperlukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembentukan harga acuan BOKAR untuk menghindari terjadinya persaingan usaha tidak sehat.












Discussion about this post