SEKATO.ID|JAMBI – Belasan pedagang pasar Bedug yang ada di Kecamatan Pasar melakukan protes ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Jambi.
Para pedagang itu tidak menerima tindakan Disperindag yang memindahkan nomor lapak sehingga tidak sesuai dengan keinginan mereka.
Eti salah seorang pedagang mengatakan bahwa ia merupakan pedagang lama di pasar bedug. Ia menilai bahwa Disperidag salah dalam memberikan nomor lapak.
“Kita sudah lama di pasar bedug malah digusur dengan pedagang yang baru mendaftar,” ujarnya, Jum’at (01/04/2022).
Hal sama juga diungkapkan Reflus pedagang lainnya. Ia juga mengatakan bahwa jika tidak ditemukan solusi maka para pedagang akan menuntut Disperindag untuk mengembalikan uang pedaftaran yakni sebesar Rp460.000
Hal inipun ditanggapi oleh Kepala Dinas Perindag kota Jambi, Yon Heri. Dia menjelaskan bahwa di tahun ini nanyak pedagang pasar bedug yang mendaftar sehingga pihaknya menentukkan lapak pedagang berdasarkan lokasi toko mereka
“Lokasi disesuaikan dari lokasi toko agar mereka tidak jauh dari lapak sementara pedagang yang tidak mempunyai toko akan dilakukan pengaturan,” ujar Heri.
Kemudian terkait pembelian uang pendaftaran, Heri menambahkan bahwa akan segera memproses pengembalian uang pedagang yang meminta kembali uangnya.
Untuk diketahui, tahun ini pasar bedug di wilayah kecamatan pasar kota Jammbi ada 2 tempat yakni di jalan Wr Sipratman yang dikhusukan berjualan pakaian dan Jalan A-ad khusus untuk kuliner. (HP)











Discussion about this post