• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Jampidum Kejagung Setujui 3 Hentikan Penuntutan Atas Dasar Restoratif Jastice

Editor Ara Permana Putra
14/03/2022
in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
A A
0
PostTweetSendShareScan

JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melakukan ekspose dan menyetujui 3 dari 4 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Jastice (RJ), Senin (14/3/2022)

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Jampudum, Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Para Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat Oharda.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, mengatakan tiga berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif. Tiga itu yakni, Arfan Molamahu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara.

“Yang disangkakan melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” katanya 

Sedangkan, tersangka Abdul Rohim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagunh 

Baca juga

Maulana Kejar Percepatan Belanja APBD, OPD Diminta Tak Tunda Eksekusi Program

Jambi Junior League 2026 Resmi Ditutup Oleh Sekda Mula P. Rambe, Empat Tim Melaju ke Sumatera Junior League

KONI Jambi Bidik Medali Emas MMA di PON, Pengurus Baru Diminta Fokus Pembinaan

Gubernur Al Haris Dianugerahi Gelar Adat Kehormatan Depati Amanah Negroi Tanoh Sunge Pnoh 

Piala Kapolda Jambi 2026 Digelar: Ratusan Pecatur Adu Strategi, Polri-KONI Kompak Cetak Bibit Nasional

Dr. Ketut Sumendana mengatakan kemudian, tersangka Ridwan Bolang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. “Ketiganya itu mendapat Restoratif Juastice,” ungkapnya 

Menurutnya, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan belum pernah dihukum.

Alasan sepanjutnya, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

“Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” ujarnya

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” sambungnya.

Menurutnya, masyarakat merespon positif. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyampaikan bahwa kepercayaan masyarakat harus tetap dijaga sehingga kualitas perkara yang diajukan untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif justice tetap sesuai dengan pedoman yang sudah ditetapkan.

“Restorative justice tidak hanya menghentikan perkara semata tetapi juga menggerakan korban dan masyarakat untuk berperan dalam proses menimbulkan harmoni di masyarakat, dan membuat suasana sama seperti sebelum terjadinya tindak pidana. Jadi tidak hanya sekedar menghentikan perkara saja. Putusan SKP2 ini sama dengan putusan pengadilan sehingga kita harus betul-betul meningkatkan kualitas restorative justice,” Katanya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.

Sementara dalam perkara tersangka Muslimin yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan mengakibatkan dua orang korban jiwa meninggal dunia. 

“Akibatnya, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Muslimin  tidak dikabulkan karena korban yang disebabkan akibat kecelakaan tersebut lebih dari 1 orang korban jiwa.” Tandansya 

Previous Post

Mashuri: Kelestarian Hutan Harus Tetap di Jaga

Next Post

Waka DPRD Kota Jambi Sambut Kunker DPRD Palangka Raya

Artikel terkait

DAERAH

JBC+ Resmi Diluncurkan, Belanja di Jambi Business Center Kini Makin Untung dengan Poin & Reward

02/07/2026
2k
DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dari Pasungan ke Pengobatan, Pemkab Kerinci dan Kemensos Selamatkan Warga ODGJ

14/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
NASIONAL

Nuzran Joher: Momentum Kasus BGN Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Program MBG

10/06/2026
2k
Next Post

Waka DPRD Kota Jambi Sambut Kunker DPRD Palangka Raya

Momentum Harga Minyak, SKK Migas Kumpulkan CEO KKKS

Yuli Setia Bhakti Melantik BK DPRD Muaro Jambi

Mantan Wapres RI Jusuf Kalla Berkunjung Ke Kerinci

Tingkat Okupansi Tempat Tidur RS Rujukan Covid-19 di Kota Jambi Turun jadi 28%

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123