KUALA TUNGKAL — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Betara meringkus Roswanto alias Wanto (29), Warga Rt. 17 Betara 10 Desa Pematang Lumut Kecamatan Betara Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) setelah melakukan pencurian sejumlah peralatan elektornik di Sekolah Menegah Pettara (SMP) 2 Betara, Selasa (1/3/2022) lalu.
Akibat aksinya itu, Ruswanto harus berurusan dengan polisi dan meringkung serta merasakan dinginnya Hotel Prodeo alias ruang sel tahanan Polsek Betara.
Kapolsek Betara, AKP S Harefa mengatakan penangkapan itu dilakukan kepada tersangka atas laporan korban. Saat itu yang melaporkan kasus pencurian di SMP 2 Betara yakni Drs. Nursal (55) selaku guru du sekolah tersebut.
“Saat itu, Indok Ajeng datang ke rumah pelapor untuk memberitahukan pintu ruangan guru dirusak, kemudian pelapor langsung menuju sekolah dan mengecek ruangan guru dan melihat bahwa barang berupa 1 unit Destop Merk Acer, 1 unit Handycam Merk Sony, 1 unit Speaker Aktif Merk Sharp, 1 unit Lcd Proyektor mini dan 1 unit Termogun yang ada di ruangan guru telah hilang,” katanya, Senin (7/3/2022)
“LP/04/B/III/2022/SEKTOR BETARA/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI, tanggal 06 Maret 2022,” sambungnya
Harefa menyebutkan setelah pihaknya mengendus keberadaan tersangka saat itu juga tim unit reskrim Polsek Betara bergerak cepat. Dari pergerakan itu berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanana. “Kita tangkap di gubuknya. Kita juga temukan barang bukti elektronik yang diduga di curi tersangka,”ungkapnya.
Awalmya, pihaknya memdapat informasi jika ada seseorang yang menjual Destop Merk Acer di Betara 10 setelah memastikan hal itu benar langsung du tondak lanjuti.” Kemudian kita bawa tersangka dan barang bukti ke polsek untuk di tindak lanjuti,” ujarnya.
Saat ini tersangka sudah di tahan di Polsek Betara umtuk selanjutnya di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal. “Kita sudah periksa dan sudah kita tetapkan tersangka.” Tandasnya












Discussion about this post