• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Sekda Tanjab Barat Ikuti Rakor Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

Editor Ara Permana Putra
01/03/2022
in DAERAH
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | TANJAB BARAT — Sekretaris Daerah Ir. H. Agus Sanusi, M.Si ikuti Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Pemerintahan Umum di Daerah terkait Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.ruang rapat Bupati Tanjung Jabung Barat, Selasa (01/03/2022).

Rapat yang diikuti secara virtual dari ruang rapat Bupati ini, juga dihadiri oleh Bappeda, Kesbangpol, BKAD, serta diikuti juga secara virtual oleh  Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, Bappeda, BKAD Se-Indonesia

dalam rapat tersebut, Dirjen Politik dan PUM Drs. Bahtiar, M.Si memaparkan peran Pemerintah dan Pemda pada Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 bahwa Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 tidak ada perubahan Undang-Undang yang mendasarinya, Pasal 7 UUD Tahun 1945 : Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Sementara Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang ditetapkan tanggal 1 juli 2016.

“Untuk Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, berdasarkan rapat DPR RI melalui Komisi II menyepakati jadwal Pemilu Serentak tahun 2024 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan 14 Februari 2024, sementara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota ditetapkan pada tanggal 27 November 2024. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi Il bersama Mendagri, KPU, dan Bawaslu. Rapat digelar di kompleks parlemen.” Katanya.

Ditambahkannya, Peran Pemerintah dan Pemda ialah dalam Penyusunan Data Kependudukan, Pelaksanaan Kampanye, Percetakan dan Distribusi Logistik. sementara Peran Linmas, yaitu dalam Pemantauan Pelaksanaan, Netralitas ASN/PNS Pasal 9, dan Pasal 87 UU No. 5 th 2014.  Bentuk Bantuan dan Fasilitasi Pasal 434 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan, Penugasan personel pada Sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS, Penyediaan Sarana Ruangan Sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS, Pelaksanaan sosialisasi, Pelaksanaan Pendidikan Politik, Kelancaran transportasi pengiriman logistik, Pemantauan kelancaran penyelenggaraan pemilu, Kegiatan lain sesuai kebutuhan pelaksanaan pemilu.

Ditambahkan Plt. Dirjen Bangda Kemendagri Dr. Sugeng Hariyono, hal-hal yang perlu menjadi perhatian menjelang Pilkada serentak tahun 2024 pada dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah, pertama Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026 dan Renstra Perangkat Daerah agar memperhatikan program-program yang berkaitan dengan urusan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana telah diatur dalam Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021. Perlu disusun roadmap mengenai persiapan pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 sehingga tercipta pemahaman Bersama terkait persiapan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Baca juga

Hadiri Kegiatan HUT TNI ke-79, Sekda Tanjab Barat Harap TNI dan Masyarakat Perkuat Solidaritas

Sekda Tanjab Barat Ikuti Musrenbang RKPD Provinsi Jambi

Mewakili Bupati, Sekda Tanjab Barat Hadiri Pelantikan ADKI Provinsi Jambi

Sekda Tanjab Barat Hadiri Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan 2022

“Pemerintah Daerah agar terus berperan aktif dalam memperhatikan acuan-acuan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat terkait Pilkada serta melaporkan kondisi aktual di daerah dan Bagi daerah yang menyusun RPD 2023-2026 agar menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sesuai dengan Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021.” Paparnya.

Tags: Persiapan PemiluPilkada Serentak Tahun 2024Sekda Tanjab Barat
Previous Post

Rapat Internal AKD, Satria Tubagus Jabat Sekretaris Komisi II DPRD Tanjab Barat

Next Post

Sekda Tanjab Barat Hadiri Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan 2022

Artikel terkait

DAERAH

JBC+ Resmi Diluncurkan, Belanja di Jambi Business Center Kini Makin Untung dengan Poin & Reward

02/07/2026
2k
DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dari Pasungan ke Pengobatan, Pemkab Kerinci dan Kemensos Selamatkan Warga ODGJ

14/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

WNA AS Diduga Bebas Tinggal di Sungai Penuh, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan Imigrasi

09/06/2026
2k
Next Post

Sekda Tanjab Barat Hadiri Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan 2022

Bupati Tanjab Barat Resmikan PAUD Al–Ansor Desa Sungai Terap

Bupati Anwar Sadat Hadiri Isra Mir’aj Masjid Assa’adah Desa Sungai Terap

Perubahan AKD Dewan Tanjabbar, Jamal Ketua BK Sebut Harus Disiplin

Kepala Badiklat Kejaksaan RI: Menjadi ASN Kejasaan Memikul Tugas dan Tanggungjawab yang Berat Tapi Mulia

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123