SEKATO.ID, SUNGAIPENUH – Majelis guru dan pegawai MTSN 2 Sungai Penuh yang berlokasi di Kecamatan Hamparan Rawang menggelar aksi damai di lingkungan sekolah, meminta Kantor Kementerian Agama Kota Sungai Penuh untuk memberhentikan Asmi sebagai kepala MTSN 2 Sungai Penuh.
Pasalnya Kepala Madrasah tersebut sudah tujuh bulan tidak datang ke sekolah bahkan yang menjadi mirisnya terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum Kepala MTSN 2 Sungai Penuh.
Di pintu masuk sekolah terpampang tulisan sepanduk yang bernadakan “madrasah surga bagi pelajar, bukan surganya koruptor”.
Salah Seorang Majlis guru MTSN 2 Sungai Penuh Edi Efendi mengatakan dalam aksi damai yang di lakukan oleh seluruh majlis guru dan pegawai MTSN 2 Sungai Penuh ini, sebagai bentuk keperhatinan terhadap kondisi sekolah yang sangat memprihatan serta ketidakpuasan terhadap kinerja Kepala MTSN 2 Sungai Penuh selama memimpin MTSN 2 Sungai Penuh.
Dalam Kesempatan yang sama, Edi Efendi mengajukan tuntutan kepada Kantor Agama Kota Sungai Penuh dan Kakanwil Provinsi Jambi untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai kepala MTSN 2 Sungai Penuh, meminta pertanggung jawaban kepada pihak terkait penyimpangan wewenang yang di lakukan dan meminta perlindungan hukum dari tekanan pihak terkait, atas laporan yang di sampaikan oleh Majlis Guru serta akan melakukan aksi mogok menjalankan tugas jika tuntutan tidak di lanjuti.
“Tuntutan yang dibacakan ini merupakan aspirasi seluruh guru dan masyarakat bahkan sudah di tanda tangani oleh tenaga pendidik MTSN 2 Sungai Penuh, Lembaga Kerapatan adat Hamparan Rawang, Forum Komunikasi Kepala Desa Kecamatan Hamparan Rawang serta Komite MTSN 2 Sungai penuh”. Kata Edi Efendi, Rabu(02/03).
Serta Kebijakan lainnya yang di anggap merugikan Majlis guru serta pegawai diantaranya ;
1. Pemungutan/potongan tunjangan kinerja guru sebesar 10%/orang
2. Pemungutan honor satpam dan pramubhakti sebesar Rp. 200.000/bulan
3. Pemungutan sertifikasi guru non PNS sebanyak 5 orang setiap penerimaan sertifikasi
4. Pemungutan kepada siswa untuk pembelian sampul rapor
5. Pemungutan uang pemanggilan kembali guru non PNS yang dirumahkan
6. Penyalahgunaan dana kegiatan pembangunan mushalla MTSN 2 Kota Sungai Penuh
7. Iuran pembangunan gedung/lokal baru kepada seluruh majelis guru MTSN 2 Kota Sungai Penuh tetapi pada laporan audit tidak terdapat iuran tersebut.
“Kami sangat berharap kepada pihak terkait khususnya Kakan Kemenag Kota Sungai Penuh dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi untuk memperhatikan tuntukan kami tersebut,”tutupnya .












Discussion about this post