• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Kasus Pencemaran Nama Baik di Muara Sabak dihentikan Penuntutannya

Editor Ara Permana Putra
29/05/2023
in DAERAH
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.CO.ID | JAMBI –  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Elan Suherlan bersama jajaran mengikuti ekspos penghentian penuntutan atau restoratif justice dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan seorang ibu rumah tangga bernama Caca binti Pahrun yang dilakukan secara virtual dari ruang vicon Kejati Jambi, Senin, 29 Mei 2023.

 

Pemaparan yang langsung dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Kejari Tanjabtim) Yenita Sari dihadapan Jampidum dan Kajati Jambi. Dalam paparannya ia menjelaskan kasus ini berawal pada hari Jum’at tanggal 28 April 2023 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Jl. Parit Culum 1, RT. 04 RW. 01 Kel. Muara Sabak Barat Kab. Tanjabtim korban ALFARIZI telah dituduh oleh tersangka

CICA Binti PAHRUN mengambil sepatu milik tersangka dirumahnya, tersangka menuduh korban

mengambil sepatu tersebut karena sebelumnya mendapat informasi dari saksi SOFIAN Bin DALIL

bahwa melihat seorang laki-laki mengintip rumah tersangka. Selanjutnya saksi NAFSIAH (Ibu Kandung

Baca juga

Pemkot Jambi Bersama Berbagai Pihak Salurkan Air Bersih, Masker, dan Bantuan Pangan bagi Warga

Buat Momen Spesial Makin Berkesan, Swiss-Belhotel Jambi Tawarkan Candlelight Dinner di The View

PBPI Jambi Gaspol Persiapan Kejurnas Padel 2026, Kirim 14 Atlet Putra-Putri Terbaik

Zulva Fadhil Ukir Prestasi Nasional, Program Pemberdayaan Batang Hari Tembus Panggung Mata Lokal Festival 2026

Sederet Kontroversi Edminuddin, Habib : Jejak Kelam yang Terus Membayangi

Korban ALFARIZI) kemudian menemui tersangka untuk menanyakan kebenaran tuduhan tersangka

tersebut, namun tersangka tetap menuduh ALFARIZI tanpa memiliki bukti hingga kemudian terjadi

cek-cok / adu mulut antara tersangka dan saksi NAFSIAH. Kemudian dilakukan klarifikasi kepada saksi SOFIAN dan saksi SOFIAN tidak membenarkan bahwa laki-laki yang ia lihat mengintip rumah

tersangka adalah korban ALFARIZI dan saksi SOFIAN juga tidak ada melihat korban ALFARIZI masuk ke

dalam rumah. Akibat dari tuduhan tersangka, korban ALFARIZI menjadi malu atas tuduhan tersebut. Atas perbuatan tersebut Caca binti Bahrun disangka melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.

 

Menanggapi paparan Kajari Tanjabtim maka Jampidum Dr. Fadil Zumhana memutuskan agar kasus ini dihentikan dengan alasan telah terjadi upaya perdamaian antara tersangka dan korban selain itu proses perdamaian juga diketahui para tokoh masyarakat, pengurus RT dan Penyidik, hal ini sesuai dengan syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice yang diatur Perja nomor 15 tahun 2020 bahwa tersangka baru pertama kali melakukan pidana diancam kurang dari lima tahun pidana penjara serta nilai kerugian tidak lebih 2,5 juta rupiah.

 

Kajati Jambi Elan Suherlan menyampaikan pada Kajari Tanjabtim agar Tersangka diingatkan supaya tidak mudah menuduh orang tanpa bukti “cukup ini yang pertama bagi tersangk berurusan dengan hukum dan kedepannya diingatkan supaya tidak mudah menuduh orang tanpa bukti” jelas Elan, Kajati Jambi.

 

Hadir dalam paparan Wakajati Jambi Enen Saribanon, Aspidum Gloria Sinuhaji dan Jaksa dibidang Pidum Kejati Jambi. (*)

Previous Post

Gubernur Al Haris Harap APDESI Berkontribusi Bagi Pembangunan Dan Kemajuan Daerah Jambi

Next Post

Berperan Penting Di Ketahanan Pangan Nasional dan Daerah Bupati Tanjabbar Minta Sektor Pertanian Dijaga

Artikel terkait

DAERAH

LSM Semut Merah Desak Kejati Jambi Periksa Proyek Tanggul dan Normalisasi Batang Merao Rp15 Miliar

08/10/2026
2k
DAERAH

Dinkes Kerinci Genjot Kapasitas Pengelola BLUD, Target Pelayanan Makin Cepat dan Bermutu

28/09/2026
2k
DAERAH

Lima Hari Tanpa Kepastian, Keluarga Korban Tabrak Lari di Sungai Rengas Pertanyakan Penanganan Polisi

18/09/2026
2k
DAERAH

Enam Anggota DPRD Dapil Kerinci-Sungai Penuh Disarankan Pindah ke Sumbar, Habib: Jangan Lempar Kegagalan ke Daerah

14/09/2026
2k
DAERAH

Antisipasi Bahaya Kabut Asap, Pemdes Baru Semerah Bagikan Masker Gratis

10/09/2026
2k
Next Post

Berperan Penting Di Ketahanan Pangan Nasional dan Daerah Bupati Tanjabbar Minta Sektor Pertanian Dijaga

PT HAL Tegaskan Kooperatif Patuhi Putusan MA

Tegas! Edi Purwanto Sebut akan Panggil BPN Selesaikan Konflik Lahan di Desa Bungur

Kasus Rumdis Kabupaten Kerinci Terus Berlanjut, Hari ini Tiga Tersangka Saksi di Hadirkan di Persidangan

Gubernur Al Haris Hadiahkan Enam Aset Pemprov di HUT ke- 77 Kota Jambi

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123