SEKATO.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis data calon anggota legislatif (caleg) mantan terpidama yang masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024. KPU menyebut ada16 caleg DPD RI yang merupakan mantan terpidana.
“Mereka mantan terpidana dengan ancaman lima tahun atau lebih sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022,” ujar Anggota KPU Idham Holik dalam keterangannya, Selasa, 29 Agustus 2023.
Idham menjelaskan para caleg mantan terpidana yang masuk ke dalam DCS Pemilu 2024 sudah melewati masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas murni. Sehingga, menurut aturan para mantan terpidana itu bisa mengikuti Pemilu 2024.
Berikut ini merupakan daftar 16 caleg DPD RI yang merupakan mantan terpidana beserta partai pengusungnya.
1. Edi Agusdin dari Dapil Bengkulu, Nomor Urut 6.
2. Patrice Rio Capella dari Dapil Bengkulu, Nomor Urut 10.
3. Cinde Laras Yulianto dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor Urut 3.
4. Petrus Hilman dari Dapil Jambi, Nomor Urut 14.
5. Dody Rondonumu dari Dapil Kalimantan Timur, Nomor Urut 7.
6. Emir Moeis dari Dapil Kalimantan Timur, Nomor Urut 8.
7. Rendi Susiswo Ismail dari Dapil Kalimantan Timur, Nomor Urut 16.
8. Ismeth Abdullah dari Dapil Kepulauan Riau, Nomir Urut 8.
9. Samson Yasir Alkatiri dari Dapil Maluku, Nomor Urut 13.
10. Muhaimin Yahya Mutawalli dari Dapil NTB, Nomor Urut 12.
11. Abd. Waris Halid dari Dapil Sulawesi Selatan, Nomor Urut 1.
12. Andi Baso Ryadi Mappasulle dari Dapil Sululawesi Selatan, Nomor Urut 7.
13. Eva Susanti H Bande dari Dapil Sulawesi Tengah, Nomor Urut 9.
14. Rinaldi Damanik dari Dapil Sulawesi Tengah, Nomor Urut 18.
15. Sabam Parulian Parsaoran Manalu dari Dapil Sumatera Utara, Nomor Urut 19.
16. Irman Gusman dari Dapil Sumatera Barat, Nomor Urut 7. (*/dar)












Discussion about this post